Menuju konten utama

Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Corona Covid-19

Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.

Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar Terkait Corona Covid-19
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.

Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Melalui PP ini, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten atau kota tertentu.

Namun kebijakan Pemerintah Daerah haru dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bisang kesehatan.

Selain itu, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain itu, pada pasal 5, disebut terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19 melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020.

Coronavirus atau Covid-19 ditetapkan sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Hal itu berdasarkan pertimbangan penyebaran Coronavirus yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan jumlah kematian yang meningkat dan meluas.

Hingga 1 April 2020, kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1.528 dengan 81 pasien yang berhasil sembuh dan 136 kasus meninggal. Corona suda menyebar ke 32 provinsi, tersisa Nusa Tenggara Timur dan Gorontalo.

Covid-19 juga berdampak pada aspek politik, ekonotni, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan dan masyarakat di Indonesia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH