Menuju konten utama

Arab Saudi Beri Izin Jamaah Indonesia Umrah: Syarat Terbaru & Biaya

Arab Saudi menerapkan sejumlah syarat bagi calon jamaah Indonesia untuk umrah.

Arab Saudi Beri Izin Jamaah Indonesia Umrah: Syarat Terbaru & Biaya
Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi, Jumat (3/5/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz.

tirto.id - Pemerintah mengumumkan jamaah asal Indonesia sudah bisa kembali melaksanakan ibadah umrah.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan izin tersebut dari nota diplomatik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Keluarnya nota diplomatik ini, kata Retno, setelah melalui pembahasan yang cukup lama di level menteri. Selain itu, juga melihat perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia yang semakin baik jadi pertimbangan.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2021 telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Kedutaan menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah di Indonesia," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/10/2021).

Kendati demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi jika jamaah Indonesia ingin melakukan umrah.

Persyaratan bagi jamaah umrah Indonesia yaitu

  • Jamaah yang diizinkan umrah minimal usia 18-50 tahun;
  • Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid;
  • Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
  • Bukti bebas Covid-19 dengan asli hasil PCR/SWAB test yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Jamaah harus sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Pemerintah Arab Saudi menyetujui vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Bagi calon jamaah umrah Indonesia yang sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap dari jenis vaksin Sinovac atau Sinopharm, maka diwajibkan mendapat booster atau suntikan vaksin dosis ketiga dari vaksin yang disetujui pemerintah Arab Saudi.

Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi.

Menlu Retno menuturkan mengenai vaksinasi sudah dalam pembahasa akhir, yakni "Pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah".

Kemudian jamaah juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, baik yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, hingga transportasi penerbangan.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jamaah.

PPIU juga bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Arab Saudi sesuai ketentuan; Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

Selama jamaah berada dan meninggalkan tempat karantina, tetap mengikuti protokol kesehatan. Jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Pada nota diplomatik, Menlu Retno menyebutkan Kerajaan Arab Saudi "Mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standart kesehatan yang dipersyaratkan".

Biaya Umrah

Kementerian Agama telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi 2020 sebesar Rp26juta. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

Biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, pada tahun 2021 ini, Kemenag belum menetapkan biaya referensi untuk perjalanan umrah. Sekjen Kemenag, Nizar meminta kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi.

“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” kata Nizar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Mantan Kanwil DI Yogyakarta ini mencontohkan, keharusan PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya. Apalagi, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali.

Termasuk juga skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air. “Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan,” ujarnya.

Menurutnya, kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraanya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” jelasnya.

“Ini harus segera disiapkan juga agar bisa menjadi pedoman buat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait UMRAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali