Menuju konten utama

Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Data Ulang Jemaah Siap Berangkat

Kemenag meminta penyelenggara umrah segera melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap & siap untuk diberangkatkan.

Kemenag Minta Penyelenggara Umrah Data Ulang Jemaah Siap Berangkat
Sejumlah calon jamaah umrah yang batal berangkat ke Jeddah lewat Singapura tiba di Bandara International Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sejumlah langkah persiapan. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tengah menyiapkan aturan pelaksanaan umrah bagi jemaah asal Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan pihaknya sebelumnya telah bersurat kepada para pimpinan PPIU tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443H.

"Kami ingin memulai perjalanan ibadah umrah mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya yang telah mendaftar dan membayar biaya di PPIU namun keberangkatannya saat ini," kata Hilman Latief di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Hilman menjelaskan penyelenggaraan ibadah umrah sempat ditutup oleh Arab Saudi pada akhir Februari 2020 karena pandemi COVID-19. Penyelenggaraan umrah sempat dibuka kembali pada awal November 2020, dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus.

Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat, per November 2020, ada 26.328 jemaah yang berangkat keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.

"Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu," ucapnya.

Namun, otoritas Saudi menutup kembali akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00. Sejak itu belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.

"Sehubungan info Saudi tengah mempersiapkan aturan pelaksaan umrah bagi jemaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah, khususnya terkait dengan pelaksanaan pelaksanaan kewajiban untuk melaksanakan ibadah umrah," jelasnya.

Kemenag juga meminta kepada PPIU agar segera melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan.

Selain itu, Hilman meminta kepada PPIU untuk melaporkan data jemaah umrah yang akan berangkatnya lalu melakukan perjalanan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah. Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui surat elektronik laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com.

Baca juga artikel terkait UMRAH 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto