tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo menilai pemerintah perlu mendefinisi kembali konsep lelang jabatan. Menurut Yasin, lelang jabatan tidak sesuai dengan etika pemerintahan.
"Istilah lelang saja menjadi sesuatu yang tidak biasa tentang etika pemerintahan, tetapi karena ini undang-undang tentu saja kita laksanakan dengan apa yang ada," ujar Yasin di Kemendagri, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Pria yang juga menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan itu menilai, lelang jabatan tidak seharusnya dilakukan di semua jabatan pemerintahan. Ia mempertimbangkan masalah waktu proses lelang dan masa jabatan hasil lelang.
Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah jabatan dilelang hingga diserahterimakan butuh waktu 4-5 bulan. Gubernur baru bisa mengganti pejabat hasil lelang yang bermasalah setidaknya 2 tahun setelah dilantik. Rentan waktu yang cukup lama itu dinilai bisa mengganggu pelayanan publik.
"Tertunda terlalu lama kan pelayanan publik akan menimbulkan persoalan," ujar Yasin.
Yasin mencontohkan jabatan yang layak dilelang dan tidak. Mantan Bupati Gowa ini berpendapat jabatan administratif tidak perlu dilelang. Ia melihat, banyak pejabat administratif bisa naik jabatan lantaran kuatnya pembinaan internal dalam pemerintahan.
Politikus Golkar ini mengatakan jabatan yang dilelang sebaiknya jabatan bersifat teknis dan bersentuhan dengan publik seperti PDAM, kesehatan, atau jalan. Lelang tersebut pun harus diikuti dengan kompetensi yang dibutuhkan sehingga pejabat yang diperoleh optimal.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku pemerintah sudah mengakomodasi keinginan dari APPSI. Tjahjo berpendapat, peraturan ASN tetap berlaku, tetapi juga harus memberikan ruang diskresi bagi para kepala daerah. Politikus PDIP ini mengatakan, pimpinan daerah seperti seorang presiden, menteri, gubernur, walikota dan bupati bisa tidak mempunyai kewenangan dan wibawa tanpa adanya diskresi. Ia pun menganalogikan pentingnya diskresi layaknya konsep Pilkada.
“Saya kira harus diberi ya tadi disampaikan asosiasi kalau tidak buat apa orang berlomba-lomba ikut pilkada misalnya tetapi justru aturannya tidak mampu untuk bisa membangun visi yang sama,” ujar Tjahjo di Kemendagri.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berencana untuk merevisi UU ASN. Revisi tersebut dilakukan agar para kepala daerah bisa tetap mendapat ruang untuk menempatkan pejabat dengan kewenangan mereka tetapi tidak melanggar UU ASN.
“DPR akan mengkaji kembali UU ASN. Setidaknya agar diskresi presiden, diskresi menteri, diskresi gubernur, itu bisa clear walaupun ada hal-hal saya yakin komitmen semuanya untuk tidak model-model yang sekarang berkembang, lelang jabatan itu jual beli jabatan,” ujar Tjahjo di Kemendagri.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR direncanakan akan tuntas pada Maret 2017. Artinya, 750 ribu orang berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hasil harmonisasi revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) dan tenaga di luar K2 menjadi PNS, akan diparipurnakan dalam waktu dekat ini. Ada empat kategori yang jadi target pengangkatan PNS. Mereka adalah tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri