Menuju konten utama

APBI Minta Kemenkeu Adil Soal Restitusi PPN Batubara

APBI meminta agar Kemenkeu mengenakan restitusi PPN secara adil kepada pengusaha pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi ketiga.

APBI Minta Kemenkeu Adil Soal Restitusi PPN Batubara
Ilustrasi. Alat berat membawa batubara di Area Penambangan Batubara Kaltim, Jumat (19/8). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Supriatna Suhala meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) secara adil kepada pengusaha pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi ketiga.

Hal tersebut diungkapkan Suhala di Jakarta, Kamis (24/11/2016). Menurutnya, pemerintah saat ini gencar mengundang investor asing masuk ke Indonesia, namun sayangnya investor yang sudah menanamkan modalnya diperlakukan tidak adil.

"Bagi pengusaha batubara terutama asing, perlakuan yang tidak adil ini menjadi masalah serius," ujarnya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, bentuk ketidakadilan tersebut seperti kantor pajak A menafsirkan batubara sebagai barang kena pajak, sehingga berhak mendapat restitusi PPN, sementara kantor pajak B menyatakan sebaliknya.

"Bahkan, sebuah grup perusahaan asing yang memegang tiga PKP2B, mendapat perlakuan berbeda, ada yang dapat restitusi PPN, tapi ada yang tidak," katanya.

Supriatna juga mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 dengan nomor 74b/LHP/XV/05/2015 tertanggal 25 Mei 2015 telah menyebutkan, pengenaan PPN pada PKP2B generasi III dilakukan secara tidak konsisten.

Oleh karena itu, ia menilai temuan BPK bisa menjadi rujukan Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan surat edaran yang memperjelas status batubara PKP2B generasi III. Menurut dia, Menteri Keuangan dapat mengeluarkan surat edaran sehingga dapat dijadikan acuan seragam oleh kantor pajak.

Untuk diketahui, PKP2B generasi III merupakan kontrak antara pemerintah pusat dengan pengusaha tambang, yang ditandatangani pada periode 1996-1997. Berdasarkan kontrak itu, status kontrak bersifat "lex specialist' yang berarti perubahan peraturan setelah penandatangan kontrak tidak berlaku bagi PKP2B generasi ketiga.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Firdaus Asikin mengharapkan, Kementerian Keuangan memberikan perhatian lebih untuk menyelesaikan restitusi PPN PKP2B generasi ketiga.

Menurut dia, investor tambang mau menandatangani perjanjian pada saat itu, dikarenakan adanya jaminan kepastian usaha termasuk perpajakan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian Keuangan sebaiknya menetapkan apakah PKP2B generasi ketiga berhak mendapat restitusi PPN atau tidak. "Dengan demikian ada kepastian usaha bagi investor," katanya.

Baca juga artikel terkait RESTITUSI PAJAK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz