Menuju konten utama

Apakah THR 2023 Dipotong Pajak dan Bagaimana Cara Hitung PPh 21?

Apakah THR 2023 dipotong pajak dan bagaimana penghitungannya?

Apakah THR 2023 Dipotong Pajak dan Bagaimana Cara Hitung PPh 21?
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - THR 2023 akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan berdasarkan PP No 15 Tahun 2023. THR tahun 2023 kali ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut, yang ditujukan untuk Gubernur seluruh Indonesia mengatakan bahwa pemberian THR paling lambat diberikan H-7.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengutip laman resmi Kemnaker.

Begitu pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Bahwa dalam PP tersebut, yang dikeluarkan oleh Jokowi menyebutkan pencairan THR untuk ASN paling lambat sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023.

Cara Menghitung Pajak PPh 21 THR 2023

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bahwa aturan ini, salah satunya tentang penyesuaian batas pembayaran pajak.

Dimana, yang sebelumnya adalah penghasilan seseorang yang kena pajak adalah berpenghasilan Rp4.500.000 juta atau kumulatif Rp5.400.000 per tahun.

Kini dengan terbitnya, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Maka, batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp5 juta per bulan atau kumulatif Rp60 juta per tahun.

Sehingga dalam menghitung pajak PPh 21 atas THR 2023. Misalnya, gaji seseorang dalam setahun adalah sebesar Rp72.000.000, kemudian THR yang didapatkan sebesar Rp6.000.000. Maka penghasilan brutonya adalah Rp78.000.000.

Kemudian akan mendapatkan potongan pajak sebesar 5%, sesuai dengan Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021. Sehingga hitungannya 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000. kemudian, gaji bruto – biaya jabatan = Rp74.100.000.

Selain itu PTKP dalam setahunnya adalah = Rp54.000.000. Jadi, penghasilan kena pajak Rp74.100.000 – Rp54.000.000 = Rp20.100.000. Maka, besaran PPh 21 terutang 5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000.

Sehingga dari perhitungan di atas, bagi seseorang yang mendapatkan THR Keagamaan 2023 sebesar Rp6.000.000 akan dipotong pajak sebesar Rp585.000. kemudian, THR yang akan diterima oleh seseorang sebesar Rp5.715.000, setelah dipotong pajak.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra