tirto.id - Pelamar rekrutmen CASN 2024, baik CPNS atau PPPK, yang gagal dalam seleksi administrasi dipersilakan mengajukan sanggah apabila merasa dirinya telah mengunggah dokumen sudah sesuai persyaratan instansi saat mendaftar.
Sanggah dapat dilakukan selama masa sanggah yang berlangsung dari 18-20 September 2024.
Lalu, setiap sanggahan akan dijawab oleh panitia seleksi pada waktu jawab sanggah 18-22 September 2024, dan hasil diterima atau tidaknya alasan sanggah akan ditampilkan pada pengumuman pasca sanggah.
Apakah Masa Sanggah Bisa Memperbaiki Dokumen?
Lantas, masa sanggah CPNS apakah bisa memperbaiki dokumen? Masa sanggah memungkinkan pelamar melakukan pembelaan atas proses verifikasi dokumen.
Selama ditemukan kesalahan verifikasi dilakukan instansi, pelamar masih berkesempatan untuk lolos dalam seleksi administrasi.
Pengajuan sanggah hanya dilakukan melalui portal ASN Karier di sscasn.bkn.go.id. Tahapan ini hanya bisa dilakukan oleh pelamar yang gagal sesuai pengumuman hasil seleksi administrasi pada periode 14-17 September 2024.
Apa yang Bisa Dilakukan pada Masa Sanggah CPNS dan PPPK?
Pengajuan sanggah untuk apa dan setelah masa sanggah berakhir apa yang harus dilakukan? Hal penting yang perlu diingat yaitu sanggah dilakukan jika pelamar merasa kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi.
Jika pelamar merasa dirinya memang salah dalam mengunggah dokumen saat melakukan pendaftaran, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Setiap dokumen yang disanggah pelamar akan diperiksa kembali oleh panitia seleksi terkait kesesuaiannya dengan persyaratan instansi. Instansi berhak menerima atau menolak alasan yang disampaikan pelamar atas sanggahan tersebut.
Bila ditemukan kesalahan dari pelamar, panitia sudah pasti menolak alasan yang dikemukakan.
Sanggahan bukan untuk merevisi dokumen atau memperbaiki kesalahan lain yang dilakukan pelamar. Meski pun pelamar mengunggah dokumen baru sebagai revisi, hasilnya tetap saja akan ditolak sanggahannya gagal pada seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2024.
Sebaliknya, jika kesalahan verifikasi dokumen berasal dari instansi, alasan dapat diterima. Panitia akan melakukan revisi hasil seleksi dan diumumkan kembali pada pengumuman pasca-sanggah.
Jadi, yang bisa dilakukan jika sanggahan diterima, CPNS bisa mengikuti tahapan seleksi lanjutannya, namun jika sanggahan ditolak, artinya pelamar tidak bisa melanjutkan proses seleksi ke tahap selanjutnya.
Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK
Pelamar rekrutmen CPNS 2024 bisa melakukan sanggah selama dirinya gagal dalam seleksi administrasi.
Tombol "Ajukan Sanggah" tidak muncul di akun pelamar yang dinyatakan sudah lolos. Melalui tombol tersebut, peserta yang gagal namun merasa dokumen unggahan saat mendaftar sudah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan sanggah.
Ajuan sanggah dilakukan lewat akun ASN Karier masing-masing. Cara menyampaikannya sebagai berikut:
1. Buka portal ASN Karier di sscasn.bkn.go.id dan lalukan login akun;
2. Pelamar yang mendapatkan pesan tidak lolos seleksi, di sebelah bawah layar muncul tombol Ajukan Sanggah;
3. Klik tombol Ajukan Sanggah untuk mengajukan sanggahan;
4. Pada poin dokumen yang hendak disanggah, masukkan alasan sanggahan yang benar, realistis, tidak dibuat-buat, dan berdasarkan dokumen yang pernah diunggah;
5. Klik kotak centang setuju dengan ketentuan;
6. Kik Akhiri Proses Sanggah untuk memasukkan sanggahan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Dhita Koesno