tirto.id - Apa saja unsur terbentuknya negara? Negara merupakan sebuah wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat, daerah kekuasaan, dan pemerintahan. Unsur terbentuknya suatu negara setidaknya ada dua jenis, yakni yang sifatnya konstitutif dan deklaratif.
Unsur Terbentuknya Negara: Definisi Konstitutif dan Deklaratif
Berdasarkan catatan Andi Suhardiyanto dalam PPKN Paket B NKRI (2018:8), unsur konstitutif merupakan bagian penting dan harus dimiliki sebuah negara. Dengan kata lain, unsur pembentuk ini bersifat pokok dan wajib oleh calon negara yang nantinya terbentuk.
Sedangkan unsur deklaratif, hanya sekadar unsur pembentuk tambahan yang jika tidak dimiliki calon negara tidak terlalu mempengaruhi pendirian negara tersebut.
Dilansir dari situsUniversitas Darussalam Gontor, ada pendapat Muhammad Yamin yang menerangkan bahwa unsur pembentuk negara Indonesia adalah persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, sebuah negara dapat terbentuk jika ada keinginan untuk bersatu.
Menambahkan pendapat tersebut, situs Rumah Belajar Kemdikbud menerangkan perihal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Di dalam situs tersebut, NKRI dijabarkan sebagai negara “kesatuan” yang terbentuk atas beberapa unsur negara yang jadi satu kesatuan (semuanya saling berhubungan).
Unsur Terbentuknya Negara Indonesia
Dalam pembentukan sebuah negara, misalnya Indonesia, terdapat lima unsur yang berperan sebagai bukti dan pendirinya. Di antaranya terdapat rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, pengakuan dari negara lain, dan terakhir dibuktikan sudah terbentuk ketika adanya persatuan serta kesatuan.
1. Rakyat
Di Indonesia, rakyat negara terdiri dari orang asli yang tinggal di wilayah negara Indonesia. Mereka disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Nyataya, ternyata ada juga orang asing yang tinggal di Indonesia dan disebut sebagai “bukan warga negara”.
Jadinya, penduduk Indonesia dibagi atas dua kelompok, yaitu orang asli yang disahkan berdasarkan UUD 1945 dan orang asing yang disuratkan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Wilayah
Tentunya, selain rakyat ada sebuah garis batas tertentu yang dianggap sebagai kekuasaan suatu negara. Indonesia setidaknya memiliki kuasa wilayah secara astronomis di 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat BT – 141 derajat BT.
Sedangkan secara geografis, wilayah Indonesia berada di tengah-tengah dua benua, yakni Afrika dan Australia. Lalu, juga berada di sela dua benua, yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Bentuk negara Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”. Hal tersebut menjabarkan adanya sebuah pemerintahan beraliran republik, di mana pemimpin negara dipilih oleh rakyatnya.
Oleh karena itu, rakyat juga memegang peran penting dalam pelaksanaan pemerintahan NKRI. Bahkan, terdapat sebuah pernyataan di mana kedaulatan negara Indonesia ini berada di tangan rakyat Indonesia itu sendiri.
4. Pengakuan dari negara lain
Berbeda dengan tiga unsur sebelumnya, pengakuan dari negara lain ini hanya berperan sebagai unsur tambahan (ada maupun tidak ada, tetap tidak mempengaruhi terbentuknya sebuah negara). Terlepas dari sifatnya, ternyata Indonesia diakui oleh negara lain, yakni Mesir yang menyatakan pengakuaannya pada 10 Juni 1947.
Dengan adanya pengakuan tersebut, Indonesia yang membentuk negara dan resmi merdeka pada 17 Agustus 1945 sudah memiliki kesejajaran dengan negara dunia lainnya. Kedaulatan pemerintahan pun pada akhirnya terpengaruh, di mana Indonesia bebas mengembangkan negaranya tanpa campur tangan negara lain.
5. Persatuan dan kesatuan
Mulai dari rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, hingga pengakuan negara lain, Indonesia pada akhirnya membentuk persatuan serta kesatuan. Keempat unsur terbentuknya negara yang sebelumnya disebut, menjadikan Indonesia bersatu padu di satu panji.
Dari unsur ini, bahkan terlahir sebuah pedoman berkebangsaan negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu). Dengan keinginan bersatu dan menyatu ini, beberpaa rakyat di wilayah yang berbeda akhirnya membentuk negara utuh dan wilayahnya lebih luas.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani