Menuju konten utama

Apa Saja Dokumen Pendaftaran CPNS 2021, Syarat, Nilai Passing Grade

Selain untuk daftar CPNS 2021, laman https://sscasn.bkn.go.id/ juga untuk mendaftar PPPK dan Sekolah Kedinasan.

Apa Saja Dokumen Pendaftaran CPNS 2021, Syarat, Nilai Passing Grade
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran CPNS 2021 pada Mei hingga Juni 2021. Pada pendaftaran CPNS 2021 ini pemerintah telah menyiapkan satu situs resmi yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Selain untuk daftar CPNS 2021, laman https://sscasn.bkn.go.id/ juga untuk mendaftar PPPK dan Sekolah Kedinasan, meskipun saat ini untuk Sekolah Kedinasan sudah ditutup pendaftarannya.

Hingga saat ini memang belum ada pengumuman lebih resmi soal apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk daftar CPNS 2021. Namun pada konferensi pers terkait pengadaan ASN 2021, 9 April lalu dijelaskan beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK Non Guru.

Dokumen Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Non Guru 2021

Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021:

a. Pas foto

b. Kartu Tanda Penduduk

c. Kartu Keluarga

d. Ijazah

e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian

Cara & tahapan daftar seleksi CPNS 2021

Seleksi CPNS tahun ini akan dilaksanakan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN).

Sistem tersebut dapat diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/. Jika mendaftar CPNS, peserta akan melalui lima tahapan proses, meliputi:

    • Pendaftaran secara daring di SSCN;
    • Seleksi administratif;
    • Verifikasi berkas asli;
    • Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT);
    • Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Passing grade atau nilai ambang batas untuk lulus tes CPNS 2021

Sejauh ini pemerintah belum secara resmi merilis nilai ambang batas untuk tes CPNS 2021. Namun, berkaca dari rekrutmen terakhir, yaitu seleksi CPNS 2019 pemerintah menetapkan nilai ambang batas untuk lulus SKD adalah 271.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 24 Tahun 2019, nilai ambang batas tersebut terdiri atas:

  • Nilai 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Nilai 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Nilai 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Nilai 271 itu harus diperoleh bagi pelamar kategori lulusan berpredikat terbaik (cumlaude) dan diaspora. Sementara, untuk pelamar kategori penyandang disabilitas dan putra/putri Papua/Papua barat nilai ambang batasnya adalah 260.

SKD sendiri terdiri atas 100 soal, yang dibagi menjadi 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Nilai maksimal yang didapat peserta jika menjawab 100 soal benar adalah 500.

Ini karena masing-masing soal berbobot 5 poin apabila dijawab benar dan 0 poin apabila dijawab salah atau tidak dijawab. Dengan perhitungan tersebut, maka peserta setidaknya harus menjawab benar 26 soal TKP, 16 soal TIU, dan 13 soal untuk TWK untuk mencapai kriteria lulus.

Ketentuan umum daftar CPNS 2021

Berdasarkan hasil rapat virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS adalah sebagai berikut:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar adalah:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
  • Dokter Pendidik Klinis;
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH