tirto.id - Jadwal Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sesuai namanya, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dilaksanakan di setiap daerah dan diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakilnya Tahun 2024.
Merujuk pada PKPU yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI, tahapan dalam pelaksanaan pemilihan Pilkada Serentak 2024 terbagi menjadi dua bagian yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahap Persiapan
a. perencanaan program dan anggaran;b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Tahapan Penyelenggaraan
a. pengumuman pendaftaran pasangan calon;b. pendaftaran pasangan calon;
c. penelitian persyaratan calon;
d. penetapan pasangan calon;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Apa Perbedaan Pemilu dengan Pilkada?
Pemilu dan Pilkada merupakan pemilihan kepala pemerintahan baik nasional maupun per daerah. Pemilu atau Pemilihan Umum ditujukan untuk wakil rakyat secara nasional sehingga pemilihnya adalah seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara Pilkada atau Pemilihan Daerah merupakan pemilihan wakil rakyat berdasarkan wilayah masing-masing sehingga pemilihnya terbatas di daerah tempat pemilihan itu saja.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dipilih meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun lembaga yang menyelenggarakan Pemilu meliputi Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Pemilihan kepala daerah terbatas oleh penduduk daerah administratif yang menempati wilayah pemilihan. Pada Pilkada kepala daerah dan wakilnya yang akan dipilih meliputi Gubernur Provinsi, Bupati Kabupaten, serta Walikota.
Sementara lembaga yang menyelenggarakan Pilkada meliputi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra