tirto.id - Industri rokok di Indonesia selalu menjadi simalakama, meski membahayakan kesehatan, tapi tak dapat dimungkiri bahwa industri rokok Indonesia menyumbang pemasukan kepada negara dari pajak dan cukai.
Lantas, apa sebenarnya pajak dan cukai rokok?
Pajak rokok
Menurut UU No.28 tahun 2009 pasal 1 pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Obyek pajak rokok adalah adalah konsumsi rokok, yang terdiri dari sigaret, cerutu, dan rokok daun.
Sedangkan subyeknya konsumen rokok, dengan wajib pajak pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pajak rokok dipungut oleh pemerintah bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, dan disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional, berdasarkan jumlah penduduk.
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan terhadap rokok, dengan besaran tarif 10 persen dari cukai rokok, demikian sebagaimana ditulis Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).
Cukai rokok
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.
Dalam hal ini cukai rokok adalah pungutan negara atas rokok dan produk tembakau lainnya termasuk sigaret, cerutu dan rokok daun berdasar harga jual rokok. Perlu diketahui cukai rokok dipungut per batang rokok.
Kenaikan cukai Rokok
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT). Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Yustinus tidak menyebut berapa persentasenya, hanya saja ia memastikan “kayaknya lebih rendah dari 19 persen.”
Kabar tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Mereka menyebut bakal ada kenaikan cukai rokok sebesar 13-20 persen. Budidoyo, Ketua AMTI, tegas menolak rencana ini, apalagi jika kenaikannya dinilai terlalu tinggi.
Tanpa ada kenaikan cukai pun industri hasil tembakau (IHT) sudah kesulitan akibat pandemi. Belum lagi, sebenarnya tahun ini pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen.
Pemerintah menaikkan CHT sebesar itu per 1 Januari 2020. Harga jual eceran rokok (HJE) pun ikut terkerek 35 persen.
“Masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya. Serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok dan produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan,” ujar dia, Selasa (20/10/2020).
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto