tirto.id - Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki peran dalam upaya liberalisasi perdagangan.
Di antara tugas dan upaya itu adalah menyediakan aturan-aturan dasar dalam perdagangan internasional, menjadi wadah perundingan konsesi, komitmen dagang bagi para anggotanya, dan membantu mereka menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum.
WTO terdiri dari 154 negara, di antaranya ada Albania, Angola, Argentina, Australia, Austria, dan Bahrain.
Organisasi ini didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tujuan untuk mengurangi tarif, memajukan ekonomi, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mengurangi hambatan perdagangan lainnya, demikian seperti yang dikutip dari Organisasi Regional dan Global (2020) yang ditulis Slamet Dumadi.
Sejarah Pembentukan WTO
Seperti yang disebutkan sebelumnya, WTO telah berdiri sejak 1995. Pendirian organisasi ini bermula karena adanya dua perundingan negosiasi.
Pertama, perundingan negosiasi yang dikenal dengan "Uruguay Round" pada 1986 hingga 1994. Kedua, perundingan negosiasi di bawah "General Agreement on Tariffs and Trade" (GATT).
Pada 2016, WTO sudah beranggotakan 164 negara dan wilayah kepabeanan yang mewakili 99,5 persen populasi dunia dan 98 persen perdagangan dunia.
Kendati demikian, WTO terdiri dari 154 negara anggota, yang mana 117 di antaranya merupakan negara berkembang atau wilayah kepabeanan terpisah.
Dari sejarahnya, sebelum WTO terbentuk, telah ada "Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan" yang ditetapkan pada 1947.
Ketika digagas, WTO sempat gagal didirikan akibat penolakan Kongres Amerika Serikat untuk meratifikasi Piagam Havana.
Lantas, "Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan" menjadi semacam lembaga ad hoc dan berlaku sementara selama 47 tahun.
Hal itu terus berlangsung hingga akhirnya WTO bisa sungguh-sungguh menggantikan perjanjian tersebut usai diberlakukannya "Persetujuan Marrakesh" yang juga melampirkan perjanjian-perjanjian utama.
Perjanjian-perjanjian utama itu mengatur perdagangan internasional, termasuk "Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994" yang menggantikan perjanjian pada 1947.
WTO umumnya digunakan sebagai wadah negosiasi sejumlah perjanjian baru di bawah agenda "Doha Development Agenda" (DDA) yang dimulai pada 2001.
Terkait pengambilan keputusannya, WTO berfokus pada konsensus oleh seluruh negara anggota. Adapun hierarki organisasi WTO dimulai dari badan tertinggi di WTO, yaitu Konferensi Tingkat Menteri (KTM).
Kemudian, pengambilan keputusan WTO dilakukan oleh General Council. Di bawahnya, terdapat badan-badan subsider yang meliputi dewan, komite, dan sub-komite yang bertugas untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan perjanjian-perjanjian WTO oleh negara anggota.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, prinsip pembentukan dan dasar WTO ada empat, yaitu;
- untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah;
- memberikan jaminan atas "Most-Favored-Nation principle" (MFN);
- dan perlakuan non-diskriminasi antara negara anggota;
- komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya.
Tujuan Pembentukan WTO
Tujuan pendirian WTO dijabarkan dalam mukadimah Perjanjian WTO, yaitu;
- untuk meningkatkan taraf hidup;
- mewujudkan lapangan kerja penuh;
- menambah pendapatan riil dan permintaan;
- memperbesar produksi; dan
- perdagangan barang dan jasa.
Selain itu, mukadimah perjanjian WTO juga turut menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan integrasi negara-negara berkembang (terutama negara-negara terbelakang) dengan sistem perdagangan dunia.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Abdul Hadi