tirto.id - Gereja Katolik memiliki banyak istilah yang mungkin tidak banyak dipahami oleh masyarakat umum. Salah satunya adalah istilah Uskup Emeritus.
Uskup Emeritus adalah gelar yang diberikan kepada seorang Uskup yang sudah tidak aktif lagi, atau sudah purna. Ini artinya Uskup dengan gelar Emeritus sudah tidak lagi menjalankan tugas-tugas administratif keuskupan.
Agar lebih jelas, berikut ini akan diuraikan apa arti Uskup Emeritus dan tugas seorang Uskup Emeritus.
Apa itu Uskup Emeritus pada Gereja Katolik?
Sebelum mengetahui arti Uskup Emeritus, maka perlu diketahui arti dari emeritus sendiri. "Emeritus" adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti telah menyelesaikan tugasnya atau telah pensiun.
Emeritus ini tidak hanya digunakan untuk Uskup, namun digunakan secara umum untuk menunjuk seorang pensiunan, bisa itu profesor, Uskup, Pastor, Pendeta atau profesional lainnya. Sementara untuk perempuan, istilah yang digunakan umumnya adalah "emerita".
Istilah emeritus ini dalam banyak kasus akan diberikan secara otomatis kepada semua orang yang pensiun pada peringkat tertentu. Istilah kehormatan ini berguna untuk mempertahankan hak kekuasaan seseorang, ketika akan memberikan komentar, memberi ceramah, kuliah, atau menulis berbagai subjek terkait dengan profesi orang tersebut, meskipun ia sudah pensiun.
Dalam konteks Gereja Katolik, gelar emeritus ini diberikan kepada Uskup untuk tetap menghormati status rohani serta dedikasi sang Uskup saat pernah melakukan pelayanan-pelayanan gerejawi. Meskipun Uskup tersebut tidak lagi menjalankan tugas administratif atau pastoral secara penuh.
Jadi, bisa disimpulkan, Uskup Emeritus adalah gelar yang diberikan kepada seorang Uskup yang telah purna dan menyelesaikan tugas-tugas keuskupannya. Atau bisa juga gelar Uskup Emeritus ini diberikan kepada seorang Uskup yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya yaitu memimpin sebuah keuskupan.
Perihal tata aturan pemberian gelar Uskup Emeritus ini, Gereja Katolik memiliki sejumlah aturan yang tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik.
Situs Iman Katolik menulis mengenai peraturan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983. Berikut ini isinya:
Kanon 401 §1
Seorang uskup diminta untuk menyerahkan pengunduran dirinya kepada Paus saat mencapai usia 75 tahun.
Kanon 401 §2
Uskup diosesan yang karena alasan kesehatan atau karena alasan berat lain menjadi kurang cakap untuk melaksanakan tugasnya, diminta dengan sangat untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Kanon 402 §1
Jika pengunduran diri tersebut diterima, maka ia akan menyandang gelar "Uskup Emeritus" dari keuskupan tempat ia sebelumnya melayani dan jika mau, dapat mempertahankan tempat tinggalnya di keuskupan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu karena keadaan khusus ditentukan lain oleh Takhta Apostolik.
Lantas, apa tugas dan peran seorang Uskup Emeritus?
Tugas dan Peran Uskup Emeritus
Menurut laman America The Jesuit Review, Uskup Katolik Roma yang sudah pensiun atau Uskup Emeritus, tidak lantas menghilang begitu saja. Para Uskup Emeritus ini akan memulai fase baru dalam pelayanan mereka.
Jadi, meskipun sudah purna dari jabatan administratif keuskupan peran dan tugas Uskup Emeritus tetap sama seperti Uskup pada umumnya. Uskup Emeritus tetap seorang Uskup secara sakramental.
Uskup Emeritus masih dapat merayakan Misa, memberikan sakramen seperti Sakramen Penguatan, Sakramen Minyak Suci atau hadir dalam berbagai perayaan gereja. Uskup emeritus juga masih memiliki kapasitas penuh untuk mewartakan Sabda dan merayakan berbagai sakramen.
Poinnya, tugas Uskup Emeritus ini sama dengan Uskup lainnya, yaitu membopong tiga misi besar Uskup, yaitu kesaksian, perayaan, dan kepemimpinan. Namun, cara menjalankan tugas-tugas keuskupannya ini memang dilakukan dengan cara yang berbeda.
Ada dua poin teologis yang menjelaskan mengapa Uskup Emeritus dapat dan harus tetap melayani gereja. Hal ini sebagaimana dirujuk dari America The Jesuit Review berikut:
1. Uskup, seperti Kristus, adalah seorang hamba dan bukan seorang tuan, dan pelayanan sucinya adalah sebuah tanggapan terhadap cinta. Ini adalah “jabatan cinta,” yang terus berlanjut sepanjang hidupnya.
2. Kewajiban dan hak istimewa Uskup melalui pengudusannya adalah untuk membangun gereja melalui tiga tugas:
- tugas mengajar, salah satunya dengan memberitakan firman Allah
- tugas menguduskan, salah satunya dengan merayakan Ekaristi dan sakramen-sakramen lainnya
- tugas memimpin
Sebagai informasi, sebelum tahun 1970, Uskup pensiunan dari sebuah keuskupan ditugaskan di salah satu dari 1.860 keuskupan tituler, yaitu keuskupan-keuskupan yang karena satu dan lain hal sudah tidak ada lagi.
Namun, pada 31 Oktober 1970, Paus Paulus VI memutuskan bahwa para uskup keuskupan dalam ritus Latin yang mengundurkan diri atau mendapat gelar emeritus, tidak lagi dipindahkan ke gereja tituler. Para Uskup pensiun ini harus terus diidentifikasi dengan nama keuskupan tempat mereka mengundurkan diri.
Demikian informasi dan uraian ringkas mengenai apa itu Uskup Emeritus dan tugas seorang Uskup Emeritus. Semoga informasi ini bisa memberi uraian yang singkat dan padat mengenai salah satu istilah dalam Gereja Katolik tersebut.
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani