tirto.id - Swafoto jadi salah satu syarat dokumen CPNS 2019 yang wajib disiapkan pelamar untuk diunggah ke portal SSCASN, sebagaimana disampaikan oleh BKN melalui siaran pers nomor 088/RILIS/BKN/X/2019, Senin (28/10/2019).
Pada tahun lalu, swafoto juga jadi syarat pendaftaran CPNS selain dokumen lainnya, seperti KTP asli, ijazah, transkrip nilai asli, dan beberapa dokumen pendukung.
"Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi," tulis Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN di siaran pers itu.
Apa itu Swafoto
Swafoto adalah jenis foto potret diri yang umumnya diambil sendiri oleh objek foto dengan menggunakan smartphone. Dalam Bahasa Inggris, kata swafoto dikenal sebagai selfie.
Awal penggunaan istilah selfie terjadi pada 2002 yang muncul dalam sebuah forum internet Australia bernama Dr Karl Self-Serve Science Forum.
Melansir ABC, istilah selfie digunakan pertama kali oleh Nathan Hope dalam sebuah post, meski kemudian ia menolak anggapan bahwa dirinya sebagai pencipta istilah itu.
"Um, mabuk di acara ulang tahun teman ke-21, saya tersandung dengan bibir mendarat lebih dulu. Saya punya lubang sekitar 1 cm menembus bibir bawah," tulis Hope di forum itu.
Ia lalu mengunggah foto potret diri yang menunjukkan jahitan di bibir bawahnya.
"Maaf tentang fokus [foto jahitan bibir], itu selfie," tulis Hope di caption foto itu.
Selanjutnya, istilah selfie secara perlahan mulai digunakan untuk mendiskripsikan foto potret diri yang diunggah ke internet. Puncaknya terjadi pada 2012.
Melansir Huffpost dari riset Oxford, penggunaan kata selfie pada 2012 meningkat sebanyak 17.000 persen. Atas dasar itu, Oxford Dictionaries menobatkannya sebagai Word of the Year pada 2013.
Pada November 2013, kata selfie secara resmi tercantum di Oxford English Dictionary versi online sebagaimana ditulis BBC. Istilah selfie hingga hari ini dipakai untuk mendiskripsikan foto potret diri yang diunggah ke internet, termasuk di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Swafoto di Pendaftaran CPNS 2019
BKN untuk sementara belum menjelaskan dengan detail soal teknis swafoto termasuk contohnya, sebagai salah satu syarat dokumen di pendaftaran CPNS 2019.
Meski demikian, berkaca dari pengalaman tahun 2018 dalam tahapan pendaftaran, prosedurnya diprediksi tak akan jauh berbeda.
Pada tahun lalu, salah satu tahapan pendaftaran CPNS 2018 mengharuskan pelamar untuk mengunggah swafoto dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Terkait persyaratan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (BKD) berbagi informasi melalui media sosial Twitter pada September 2018 lalu.
Pendaftaran CPNS 2018 sudah di depan mata, mimin mau bagi contoh swafoto nih.. siap2 ya... cekrek!! 😉
— BKD Provinsi Jatim (@bkdjatim) September 19, 2018
1. Kartu Informasi Akun SSCN
2. KTP#2019ASNJatimpic.twitter.com/R5gwOMDUq8
Melalui akun @bkdjatim di media sosial Twitter, BKD Jatim menjelaskan, tidak ada syarat khusus tentang foto yang dimaksud. Akun tersebut menulis, pose apa saja bebas yang penting wajah dan kartu (KTP dan SSCN) pelamar kelihatan jelas.
Akun @bkdjatim juga mengunggah foto contoh lainnya yang menunjukkan model berpose selfie sambil memegang kartu KTP dan Informasi Akun SSCN 2018.
Berhubung modelnya protes terus, ini mimin kasih contoh yang lain. Katanya, Mbak Model lebih suka yang ini. Intinya sama saja, ya. Selfie dengan Kartu Informasi Akun SSCN dan KTP. Mau pose apa saja bebas, yang jelas mukanya kelihatan jelas, ya. pic.twitter.com/POOnsYgn6r
— BKD Provinsi Jatim (@bkdjatim) September 19, 2018
Sebelumnya, pemerintah melalui BKN pada Senin (28/10) mengumumkan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada 11 November 2019 melalui situs web sscan.bkn.go.id atau secara online.
Pemerintah melalui BKN membuka 152.286 formasi dalam penerimaan CPNS 2019, yang 114.861 di antaranya pada instasi daerah, sisanya, 37.425 pada kementerian/lembaga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN mengatakan, 114.861 formasi dibutuhkan oleh 68 kementerian/lembaga, sementara 37.425 formasi untuk kebutuhan 462 pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Dalam penerimaan CPNS 2019 ini, kata Ridwan, ada dua jenis formasi yang dibuka, yakni umum dan khusus.
"Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat," ujar Ridwan.
Sementara untuk formasi jabatan, Ridwan menjelaskan, dibutuhkan tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Mengenai tiga besar formasi pada penerimaan CPNS 2019 adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
"Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi," tambah Ridwan.
Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal pasti soal alur rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS 2019 tersebut.