Menuju konten utama

Apa Itu Program UHC Kota Bandung, Cara Daftar, dan Syarat

Cara daftar program UHC Kota Bandung dan persyaratannya.

Apa Itu Program UHC Kota Bandung, Cara Daftar, dan Syarat
Tenaga medis memperlihatkan fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kawali di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan dana Rp240 miliar per tahun untuk menjadikan semua masyarakatnya turut menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Dengan UHC, Pemkot menerapkan sistem penjaminan kesehatan secara menyeluruh kepada setiap warga Kota Bandung. Artinya, setiap masyarakat Kota Bandung dapat berobat lewat UHC selama memenuhi persyaratan.

UHC merupakan bentuk perlindungan sosial bidang kesehatan dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak.

Mengutip laman DJSN, pelaksanaannya dilakukan melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu. Penyelenggaraannya berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas untuk seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia.

Tujuan dilakukan JKN yaitu memastikan masyarat memperoleh pelayanan kesehatan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami kendala finansial yang berarti.

Penyelenggaran JKN di Kota Bandung melalui UHC, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap masyarakat dalam memperoleh hak jaminan kesehatan sama.

Sekalipun masyarakat berkendala belum tergabung dalam BPJS atau akun BPJS tidak aktif karena ada kendala pembayaran iuran, hak kesehatan tetap diberikan lewat UHC sesuai prosedur yang ada.

Syarat UHC Kota Bandung

Mengutip situs Provinsi Jawa Barat, setiap rumah sakit pemerintah wajib melayani pasien yang tergabung dalam JKN. Termasuk di dalamnya yaitu pasien yang terdaftar dalam BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lalu, fasilitas kesehatan di Kota Bandung juga wajib melayani pasien yang menggunakan skema UHC.

Syarat untuk ikut dalam program UHC di Kota Bandung yaitu telah memiliki identitas yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung selema lebih dari 1 tahun. Bagi bayi yang usianya lebih dari 1 bulan, namanya mesti sudah tercatat di Kartu Keluarga untuk bisa masuk dalam UHC. Syarat selengkapnya sebagai berikut:

1. Menyiapkan KTP, KK, dan hasil pemeriksaan pasien/rujukan/surat rawat

2. UHC berlaku pada:

  • Pasien yang belum memiliki JKN atau PBI non-aktif (sesuai persyaratan)
  • Pasien terdaftar BPJS Mandiri non-aktif karena masalah premi (ditambah formulir PYDOPD)
  • Pasien terdaftar BPJS pegawai swasta non-aktif (ditambah PAKLARING)
  • Pasien BBL (bayi dari ibu yang terdaftar PBI dengan usia <28 hari (ditambah Surat Keterangan Lahir)
UHC dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan di fasilitas kesehatan. Hanya saja, untuk kasus tertentu seperti program hamil atau layanan bersifat kosmetik tidak ditanggung biayanya oleh UHC.

Alur Pendaftaran

Mengutip postingan Instagram Dinas kesehatan Kota Bandung, cara untuk mendaftar program UHC saat berobat cukup mudah. Alurnya sebagai berikut:

1. Pasien mendatangi faslitas pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau rumah sakit

2. Data pasien akan diinput oleh petugas

3. Data akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung

Jika pasien membutuhkan rujukan, hasil pemeriksaan yang menyatakan kegawatdaruratan dan memerlukan rujukan akan dilaporkan oleh dokter di fasilitas layanan kesehatan. Lalu, pada saat data diverifikasi oleh Dinkes, hasilnya adalah salah satu dari keputusan berikut: disetujui; ditolak; atau perbaikan.

Baca juga artikel terkait PROGRAM UHC atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra