Menuju konten utama

Apa Itu PPATK Tugas, Fungsi, dan Sejarah Pembentukannya

PPATK adalah lembaga apa dan bagaimana sejarah pendiriannya?

Apa Itu PPATK Tugas, Fungsi, dan Sejarah Pembentukannya
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) memberikan keterangan disaksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kanan) usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) membenarkan adanya penemuan transaksi mencurigakan hingga Rp300 Triliun yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis/IHA kepada Kemenkeu" ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada Kamis (9/3/2023).

Adanya temuan transaksi mencurigakan tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ternyata transaksi tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2009 - 2023 dan sudah disampaikan karena melibatkan pihak internal Kemenkeu.

PPATK adalah (focal point) atau lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kedudukan PPATK tidak berada di bawah kementerian melainkan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Fungsi PPATK

Merujuk pada laman PPATK, berikut beberapa fungsi PPATK dalam melaksanakan tugasnya yang terdapat dalam Pasal 40 UU 8/2010:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor;

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana uang dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan fungsi sebagai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang sebagai berikut:

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. Mengkoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;

5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sejarah PPATK

PPATK di Indonesia mulai didirikan pada tahun 2002 melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.

Kemudian pada 13 Oktober 2003 mengalami perubahan menjadi UU No 25 Tahun 2003 dan pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang berupa UU No. 8 Tahun 2010.

Dengan adanya UU tersebut dapat memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan atau pengaruh dari kekuasaan manapun.

Oleh karena itu, setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang PPATK.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra