Menuju konten utama

Apa Itu Marketplace Guru Nadiem Makarim, Syarat, & Pro-Kontranya

Apa itu Marketplace Guru yang digagas Nadiem Makarim? Apa saja syaratnya? Bagaimana pro-kontra terkait program ini?

Apa Itu Marketplace Guru Nadiem Makarim, Syarat, & Pro-Kontranya
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Dalam rapat Komisi X DPR RI, Rabu (24/5/2023) lalu, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menggagas ide Marketplace Guru. Lantas, apa itu Marketplace Guru beserta syaratnya? Apa saja pro-kontra yang timbul di masyarakat terkait itu?

Secara umum, rapat yang digelar bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI itu membahas tentang kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi Guru PPPK.

Nadiem Makarim lantas mengusulkan ide pembuatan platform berupa basis data dengan nama 'Marketplace Guru'. Menurut dia, itu akan sangat memudahkan untuk pencarian guru yang sesuai kriteria yang dibutuhkan oleh sekolah.

Dengan adanya marketplace untuk guru, calon guru lebih fleksibel untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu perekrutan secara terpusat sekali setahun.

Tiga alasan utama masalah guru honorer yang diungkapkan oleh Nadiem Makarim dalam Raker tersebut, yakni:

  1. Guru bisa pindah, berhenti, pensiun atau meninggal sewaktu-waktu, tapi sekolah tidak bisa mengganti karena harus menunggu perekrutan guru ASN secara terpusat;
  2. Perekrutan guru ASN dilakukan terpusat karena adanya kekhawatiran bahwa jumlah dan kompetensi guru yang diangkat sekolah tidak sesuai kebutuhan;
  3. Pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru ASN sesuai kebutuhan sekolah.

Apa Itu Marketplace Guru dan Implementasinya?

Marketplace Guru diartikan sebagai basis data yang berisikan profil guru. Mereka adalah peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos passing grade tetapi belum dapat formasi atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang punya sertifikat pendidik.

Kepala sekolah dapat mengakses marketplace ini agar dapat merekrut serta memenuhi kebutuhan guru secara langsung tanpa harus menunggu perekrutan nasional. Pendanaannya direncanakan menggunakan dana alokasi umum yang ditransfer langsung ke sekolah. Peruntukannya hanya untuk membayar gaji guru.

Nadiem berkaca dari sejumlah permasalahan yang kerap terjadi di sistem pendidikan di Indonesia. Dengan idenya itu, ia berharap bisa menuntaskan permasalahan-permasalahan itu. Ada tiga tawaran solusi terkait itu, yakni:

  1. Marketplace untuk Guru, yakni talent pool database untuk guru dimana akan ada suatu tempat dimana semua data guru yang sesuai kriteria bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia.
  2. Perekrutan oleh Sekolah, yakni perekrutan bisa dilakukan secara langsung oleh sekolah, tidak lagi terpusat.
  3. Penempatan pada formasi kurang peminat.

Selain Marketplace Guru, Sekolah bisa melakukan perekrutan secara langsung, dengan ketentuan berikut:

  • Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.
  • Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (terpisah dari rekening BOS)
  • Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai formasi.
  • Formasi ditentukan pemerintah pusat tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa.
  • Perekrutan via marketplace. Untuk memastikan sekolah merekrut guru berkompetensi, perekrutan hanya bisa dilakukan dari marketplace calon guru. Jika seorang calon guru sudah direkrut oleh sekolah, maka otomatis diangkat sebagai ASN.
  • Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan sekolah. Hanya guru pada roster sekolah yang bisa dibayar dengan sistem, sehingga tidak ada lagu guru honorer yang dibayar seadanya.
  • Perekrutan dan pembayaran guru oleh sekolah merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru. Karena kontrol terhadap perekrutan guru ASN sepenuhnya berada dibawah kendali sekolah.

Syarat Marketplace Guru yang Digagas Nadiem Makarim

Dalam rapat Komisi X DPR RI melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI dijelaskan pula terkait syarat Marketplace Guru. Berikut kualifikasi guru yang bisa ikut Marketplace Guru:

  • Guru honorer yang lulus seleksi

    Guru honorer mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Seleksi ditingkatkan frekuensinya/lebih dari sekali setahun.

  • Lulusan PPG Pra Jabatan

    Semua lulusan PPG pra jabatan yang lulus uji kompetensi dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Jumlah program PPG dan jumlah mahasiswa PPG perlu ditingkatkan untuk mencukupi kebutuhan.

  • Marketplace calon guru ASN

    Semua guru honorer yang lulus seleksi dan lulusan PPG pra jabatan dipersilahkan mendaftarkan diri ke dalam marketplace calon guru ASN.

Pro dan Kontra Marketplace Guru

Gagasan baru dari Mendikbud Nadiem Makarim ini menimbulkan sejumlah pendapat dan opini di kalangan masyarakat. Ada yang pro alias setuju, tetapi ada juga yang kontra.

Beberapa pihak menilai bahwa secara normatif, ide ini layak diapresiasi sebagai bagian dari niat dan upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan perekrutan guru.

Dari sudut pandang objektif, gagasan Nadiem Makarim dianggap layak dikaji, diuji, dan diperdebatkan sebelum benar-benar menjadi rencana kebijakan pemerintah.

Sesuai fungsinya sebagai basis data alias database, Kemendikbud sebenarnya sudah punya Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejak pertama kali dibuat pada 2006 hingga saat ini, situs tersebut masih bisa digunakan.

Dapodik merupakan sistem data terpadu yang mencakup hampir semua hal di bidang pendidikan. Di dalamnya mencakup nomor pokok sekolah nasional (NPSN), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Sejumlah pihak menilai bahwa Dapodik ini bisa dijadikan sebagai opsi yang dikembangkan, alih-alih membuat platfrom database baru.

Ada juga yang mempermasalahkan penggunaan diksi 'marketplace' dalam hal perekrutan guru. Secara umum, tulisan opini Sumardiansyah Perdana Kusuma di Kompas.id berjudul "Menyoal 'Marketplace Guru'" mewakili kritik tentang itu.

Pihak yang kontra terhadap ide ini sepakat bahwa guru bukanlah barang dagangan yang dapat dikapitalisasi. Penyebutan 'marketplace' dinilai kurang tepat.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 7 Ayat (1), disebutkan, guru merupakan bidang pekerjaan khusus. Terdapat setidaknya sembilan poin terkait guru.

  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas.
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja.
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur tugas keprofesionalan guru.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Fadli Nasrudin