tirto.id - Aplikasi Cek Bansos yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos), kini dilengkapi dengan fitur "usul" dan "sanggah". Kedua fitur tersebut diluncurkan bersamaan dengan HUT RI ke 76, 17 Agustus 2021 lalu.
Penambahan fitur ini menjadi terobosan terkait solusi permasalahan data yang dihadapi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Mengutip laman PKH Kemensos, kendala yang dihadapi dalam data bansos adalah adanya orang yang berhak memperoleh bantuan tapi tidak mendapatkannya (exclusion error).
Sebaliknya, ada pula orang yang seharusnya tidak berhak atas bantuan tapi justru mendapatkannya. Dengan adanya fitur "usul" dan "sanggah", diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam mengontrol pembaruan data.
Meski begitu, peluncuran fitur "usul" dan "sanggah" tidak dalam rangka meniadakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, fitur ini menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan dalam penetapan penerima manfaat bansos. Pemerintah daerah dapat terbantu dengan keberadaannya.
Fitur "usul" merupakan fitur yang memberikan kesempatan bagi warga untuk mengusulkan diri, keluarga, atau warga lain menjadi penerima manfaat bantuan dari Kemensos jika merasa berhak menerima. Hal ini dapat mengatasi permasalahan warga, yang sebelumnya tidak bisa dengan bebas mengusulkan diri menjadi penerima bansos karena beragam alasan.
Sementara itu, fitur "sanggah" menjadi fitur pengontrol terhadap kemungkinan kekurangtepatan penyaluran bansos. Warga dapat melapor jika di lingkungannya terdapat penerima manfaat yang tidak tepat sasaran.
Cara Menggunakan Fitur
Dalam tayangan yang diunggah Kemensos di Youtube, aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore dengan nama Aplikasi Cek Bansos. Cara menggunakannya yaitu perlu mengunduh dan memasang Aplikasi Cek Bansos di smartphone Android.
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun. Untuk kebutuhan pendaftaran ini siapkan nomor kartu induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP. Lakukan login saat pendaftaran berhasil dan diaktivasi admin Kemensos.
Dalam aplikasi ini terdapat menu yang terdiri dari Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan. Untuk mendaftar menjadi calon penerima bansos maka pilih menu Daftar Usulan. Pemilik akun dapat mendaftarkan diri sendiri, keluarga, warga lain, atau fakir miskin melalui tombol tambah usulan.
Data yang sukses diusulkan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, dan Kartu Keluarga (KK). Pengusulan pada keluarga sendiri maka statusnya adalah satu KK. Field pada menu usulan, seluruh datanya mesti sesuai dengan data kependudukan karena langsung dipadankan dengan data Dukcapil. Sementara untuk menu pilih jenis bansos akan keluar jika NIK yang masukkan diinput pada data DTKS.
Sementara itu untuk menu Tanggapan Kelayakan, akan memuat data daftar penerima manfaat tampil dengan lokasi yang masih satu kelurahan dengan pemilik akun. Jika pemilik akun melihat ada penerima manfaat yang tidak layak mendapatkan bansos, maka bisa memberikan tanggapan kelayakan dengan memilih salah satu ikon antara ok atau tidak. Usai memilih ikon, pemilik akun mengisi alasan dan pernyataan, lantas mengirim tanggapan.
Seluruh tanggapan yang masuk melalui Aplikasi Cek Bansos akan diteruskan ke sistem Kementerian Sosial. Pihak Kemensos lalu akan memberikan respons atas kiriman tanggapan itu.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra