Menuju konten utama

Apa Itu DUI Kasus Hasyakyla dan Bagaimana Hukumnya?

Apa itu DUI? Kasus yang dihadapi oleh Hasyakyla Utami Kusumawardhani dan hukumnya di Indonesia.

Apa Itu DUI Kasus Hasyakyla dan Bagaimana Hukumnya?
Hasyakyla Utami. instagram/hasyakyla

tirto.id - Mantan member JKT48, Hasyakyla Utami Kusumawardhani, menuai komentar tajam dari warganet karena mengaku pernah melakukan DUI atau Driving Under the Influence. Lalu, apa itu DUI dan bagaimana hukumnya di Indonesia?

Kasus mengenai DUI itu terungkap saat Hasyakyla, kakak dari Zara Adisty, merespon salah satu pertanyaan masuk dari akun Instagram-nya yang berbunyi “drunk text tergokil”.

Hasyakyla menjawab pertanyaan itu dengan membagikan tangkapan layar percakapan melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp bersama seorang temannya.

Dalam percakapan itu, Hasyakyla mengaku pernah menyetir mobil saat dalam kondisi mabuk. Ia dalam posisi tidak terlalu sadarkan diri hingga menabrak bundaran, dan membuat mobilnya mengalami kerusakan yang cukup parah hingga sulit dikendalikan.

Percakapan pesan singkat drunk text Hasyakyla itu viral dan menuai kecaman dari warganet, tidak sedikit yang menilai Hasyakyla tidak bertanggungjawab atas tindakannya yang sangat berpotensi membahayakan nyawa orang lain.

Menghadapi komentar seperti itu, Hasyakyla mengatakan bahwa dirinya tidak secara sengaja untuk menyetir dalam keadaan mabuk, namun kondisi pada malam kejadian membuat dirinya harus menyetir sendiri.

Dia mengatakan dirinya cukup dewasa untuk berpikir dengan logika, dan tidak ingin membahayakan dirinya sendiri. Hasyakyla sempat mengaku bahwa dirinya mabuk setelah putus cinta, ia meminta warganet untuk mengerti kondisinya pada saat itu.

Kemudian, Hasyakyla juga meminta maaf dengan menyebut bahwa sebetulnya tidak ada alasan baginya untuk menyetir dalam keadaan mabuk, sehingga dia tidak perlu mengklarifikasi apapun.

Apa Itu DUI dan Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

DUI merupakan singkatan dari Driving Under the Influence alias menyetir dalam pengaruh. Ini merupakan definisi saat seseorang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol dan atau obat-obatan.

Kondisi mereka yang terpengaruh itu meyebabkan pengemudi tidak mampu mengoperasikan kendaraan bermotor dengan aman hingga bisa membahayakan nyawanya dan orang lain.

Secara prosedural, di Indonesia saat terjadi kecelakaan bermotor, pihak berwajib akan melakukan cek urin terhadap pengemudi yang mengalami kecelakaan, terutama saat kasus kecelakaan bukan terjadi karena kesalahan teknis kendaraan.

Pengemudi yang terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca juga artikel terkait KASUS VIRAL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra