tirto.id - Dalam pemilu terdapat istilah dapil atau daerah pemilihan. Melansir laman KPU, dapil adalah kecamatan/kumpulan kecamatan/bagian kecamatan yang dibentuk menjadi kesatuan wilayah atau daerah berdasarkan jumlah penduduk.
Tujuan pembentukan dapil adalah untuk menetapkan alokasi kursi yang menjadi dasar dalam mengajukan calon oleh pimpinan partai politik (parpol) dan menetapkan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih.
Dapil menjadi hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan pemilu. Hal itu karena dapil merupakan tempat para calon legislatif (caleg) untuk meraih banyak suara atau berkontestasi.
Sistem dapil adalah wujud gambaran politik dan demokrasi supaya masyarakat yang memilih dan wakil rakyat yang dipilih masih menjalin komunikasi setelah Pemilu.
Dapil dan jumlah kursi Anggota DPR 84 dapil dan 580 kursi, DPRD Provinsi 301 dapil dan 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2.325 dapil dan 17.510 kursi. Maka total keseluruhan adalah 2.710 dapil dan 20.462 kursi.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Siapa yang Berwenang Menentukan Dapil Pemilu 2019?
Melansir laman DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa menetapkan dapil merupakan kewenangan dari KPU. Penetapan dapil dalam pemilihan legislatif DPRD Kabupaten/Kota akan diserahkan oleh KPU dan akan diatur dalam Peraturan KPU.
Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 menyetujui permohonan uji materil Undang-Undang (UU) Pemilu terhadap UUD 1945 dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pasal yang diuji yaitu Pasal 187 dan 189 ayat 1 dan 5 dan Pasal 192 ayat 1.
MK memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan dapil DPR RI dan DPRD provinsi melalui putusan tersebut. Kewenangan tersebut telah dipatenkan dalam Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, KPU juga memiliki wewenang untuk menetapkan dapil dalam pemilihan legislatif DPRD kota dan kabupaten.
Jadwal Lengkap Pemilu 2024
Jadwal Pemilu 2024 telah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman resmi pada bulan Juni tahun 2022 lalu. Adapun tahapan Pemilu 2024 dimulai dengan penyusunan peraturan KPU hingga penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan pada tanggal 14 Juni 2022 sampai 9 Februari 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan pencalonan Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Lalu, periode kampanye dan masa tenang dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 13 Februari 2024.Puncak pesta demokrasi hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari sampai 20 Maret 2024.
Selanjutnya pengucapan sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden dan DPR/DPD akan berlangsung selama bulan Oktober 2024.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto