Menuju konten utama

Apa Beda Isolasi dan Karantina Dalam Kasus COVID-19?

Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat.

Apa Beda Isolasi dan Karantina Dalam Kasus COVID-19?
Ilustrasi Isolasi Mandiri. foto/istockphoto

tirto.id - Angka positif COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi hingga saat ini. Hingga saat ini Indonesia juga masih bertahan di urutan ke-18 dunia dengan total kasus terkonfirmasi 1,775,220.

Sementara itu, menurut laporan dari situs resmi pemerintah covid19.go.id, per hari, Senin (24/5/2021) sore ada laporan 5,280 kasus baru dalam 24 jam. Jumlah kesembuhan di Indonesia saat ini mencapai 1,633,045, dan per hari ini ada tambahan 3,550 kesembuhan.

Ada laporan 123 kasus meninggal dalam 24 jam, sehingga total kasus kematian mencapai 49,328. Ada 14,890,933 orang yang telah menjalankan vaksinasi pertama, sementara itu masyarakat yang telah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua sebanyak 9,871,664.

Sementara itu untuk memutus mata rantai menyebaran virus Corona, COVID-19, bagi mereka yang positif COVID-19 diminta untuk melakukan isolasi baik secara mandiri maupun di rumah sakit. Tetapi apa sebenarnya pengertian isolasi dan apa bedanya dengan karantina dalam kasus COVID-19?

Infografik BNPB perbedaan isolasi dan karantina Covid-19

Infografik BNPB perbedaan isolasi dan karantina Covid-19. tirto.id/Fuad

Melansir laman Satgas COVID-19, karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas).

Karantina tetap dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Sedangkan isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

Lantas apa saja kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 yang menggunakan gejala sebagai patokan utamanya?

1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH