Menuju konten utama

Apa Arti Non Halal & Kenapa Ormas Protes Festival Makanan Solo?

Ketahui arti dari non halal. Simak pula kenapa ormas Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) protes festival makanan di Solo.

Apa Arti Non Halal & Kenapa Ormas Protes Festival Makanan Solo?
Konsumen membeli makanan di Festival kuliner nonhalal di Mal Solo Paragon Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (4/7/2024). ANTARA/Aris Wasita

tirto.id - Apa arti non halal menjadi pertanyaan sebagian orang usai ormas memprotes festival makanan bertajuk "Festival Pecinan Nusantara" yang diselenggarakan di Mal Solo Paragon, Surakarta, Jawa Tengah. Lalu, kenapa ormas protes?

Festival kuliner tersebut mulanya direncanakan akan dilaksanakan selama 5 hari yaitu pada Rabu – Minggu, 3 – 7 Juli 2024. Namun, ormas Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) melayangkan protes terhadap penyelenggaran tersebut pada Rabu (3/6/2024).

Buntut protes tersebut, Chief Marketing Communication (Marcom) Solo Paragon Mall, Veronica Lahji, menjelaskan pihaknya untuk sementara waktu memutuskan menghentikan festival tersebut pada Kamis (4/6/2024).

"Sambil menunggu arahan terbaik dari pejabat setempat," kata Veronica Kamis (4/6/2024) dikutip Antara.

Protes DSKS lantas ditanggapi oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, ia mengatakan pihaknya akan mencarikan jalan keluar terkait penyelenggaraan festival makanan non halal tersebut.

“Kontek persoalannya apa mungkin tetap kita coba wadahi semua. Artinya menunggu mencari formulasi yang tepat seperti apa yang bisa diterima masyarakat,” ucap Iwan kepada Kumparan.

Kemudian, pada hari ini, Jumat (5/6/2024) Veronica mengkonfirmasi bahwa festival tersebut kembali dibuka.

"Sudah buka," katanya.

Namun, setelah menerima protes, ada beberapa perubahan yang diterapkan agar acara berjalan kondusif, yaitu dengan melakukan pengaturan di pintu masuk serta memasang kain hitam di sekeliling stan makanan.

"Sudah ditutup kain hitam dan pintu masuk juga diatur," katanya.

Kenapa Ormas Protes Festival Makanan Non Halal di Solo?

Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) pada Rabu (3/6/2024) mengeluarkan surat Himbuan dan Pernyataan Sikap tentang Festival Kuliner Non Halal di Solo Paragon 3 – 7 Juli 2024.

Dalam surat pernyataan tersebut, DSKS menyatakan kepada Pemkot Solo dan Kapolres Surakarta bahwa pihaknya keberatan atas diizinkannya festival tersebut.

Mereka mengimbau Pemkot Solo dan Kapolres Surakarta agar lebih sensitif terhadap acara-acara yang mengusik nilai-nilai agama.

Selain itu, DSKS juga mengimbau kepada umat muslim untuk menghindari acara tersebut. Mereka juga mengingatkan umat muslim tentang nilai-nilai hukum makanan halal dan haram.

Humas DSKS, Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya juga menyoroti spanduk pengumuman acara yang dinilai terlalu vulgar. Menurut Endro, spanduk tersebut seharusnya tidak dipasang secara masif.

"Karena warga resah, ini terlalu vulgar walaupun kami cukup menghargai makanan dari yang non muslim. Tidak boleh memaksakan kehendak, maka sifatnya adalah imbauan dan pernyataan sikap," katanya.

Apa Arti Non Halal?

Non halal secara tradisional dikenal sebagai haram, yang dalam ajaran agama Islam berarti tidak sah atau tidak diperbolehkan.

Sesuai dengan namanya, makanan atau minuman apa pun yang diklasifikasikan sebagai non halal dilarang untuk dikonsumsi.

Berikut ini adalah makanan dan minuman non halal, yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut ajaran agama Islam.

  • Babi, anjing, dan keturunannya.
  • Hewan yang tidak disembelih atas nama Allah.
  • Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan ajaran agama Islam.
  • Hewan (termasuk burung dan serangga) yang dilarang untuk disembelih dalam Islam seperti burung pelatuk, hoopoe, semut dan lebah madu.
  • Burung pemangsa dengan cakar yang tajam seperti elang, elang, elang, burung nasar, gagak, gagak, layang-layang, dan burung hantu.
  • Hama dan hewan berbisa seperti tikus, kelabang, kalajengking, ular, tawon, tikus, dan hewan sejenis lainnya.
  • Hewan yang dianggap menjijikkan seperti kadal, siput, serangga dan stadium larva dan sejenisnya.
  • Hewan yang mati lemas, hewan yang dimakan binatang buas, hewan yang diseruduk dan hewan yang jatuh.
  • Hewan yang dipukuli secara fatal, dan hewan yang mati atau bangkai.
  • Obat-obatan yang memabukkan.
  • Minuman beralkohol.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra