Menuju konten utama

Produk Non-Halal Dilarang Beredar, tapi Pengawasannya Belum Diatur

Sekjen Kemendag Oke Nurwan menyatakan belum mengetahui pasti aturan pengawasan produk jaminan halal akan diterbitkan institusinya atau lembaga lain.

Produk Non-Halal Dilarang Beredar, tapi Pengawasannya Belum Diatur
Ilustrasi Sertifikasi Halal. tirto.id/Lugas

tirto.id - Kementerian Perdagangan belum memiliki peraturan turunan untuk menjadi dasar pengawasan pada produk di pasaran menyusul berlakunya UU Jaminan Produk Halal (JPH) per 17 Oktober 2019.

Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan menyatakan institusinya belum mengetahui pasti bilamana aturan itu akan diterbitkan oleh Kemendag atau lembaga lain.

"Nanti ada ketentuannya apakah landasannya, apakah nanti akan diterbitkan dari Kemendag atau dari mana belum bisa dipastikan," ucap Nurwan kepada reporter Tirto saat ditemui di ICE BSD, Rabu (16/10/2019).

Nurwan menjelaskan, kendati belum ada aturan turunan di level kementerian, tapi produk yang tidak halal memang tidak boleh beredar di pasaran sesuai ketentuan UU No. 33 2014.

Nantinya, kata dia, memang akan ada pengawasan terkait peredaran produk yang halal dan tidak di pasaran. Bila hal ini menjadi wewenang Kemendag, kata dia, maka Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan menjadi ujung tombak pengawasannya.

“Prinsipnya dari perdagangan itu nanti Ditjen PKTN. Kalau itu sudah keputusan maka barang yang dikategorikan tidak boleh beredar ya tidak boleh beredar," ucap Nurwan.

Soal pengawasan, Nurwan mengatakan prosesnya melalui sampling produk yang ada di pasar maupun di produsen. Lalu laporan masyarakat juga akan ditindaklanjuti.

“Lalu secara sampling supaya UU ini tidak dilanggar, maka kami melakukan pengawasan di market. Kami juga menampung keluhan dari masyarakat. Itu mekanismenya. Ada penegakan hukumnya." ucap Nurwan.

"Pola pengawasannya belum, tapi kami siapkan," kata dia menambahkan.

UU JPH ini diteken pada 17 Oktober 2014 dan pada Pasal 67 ayat 1 aturan ini dinyatakan akan berlaku 5 tahun sejak diundangkan. 5 tahun berlalu dan pemberlakuan dari UU itu kini sudah di depan mata.

Meskipun demikian, pemberlakuan UU ini sempat menuai kritik karena pelaksanaannya dinilai belum siap.

Indonesia Halal Watch (IHW) misalnya, pekan lalu menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih terkendala dalam prosedur, auditor halal sampai lembaga pemeriksa halal (LPH) untuk sertifikasi.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz