Menuju konten utama

Apa Arti Eksepsi dalam Perkara Hukum di Sidang Putri Sambo?

Eksepsi adalah sanggahan atau bantahan pihak tergugat yang mempersoalkan keabsahan formal gugatan.

Apa Arti Eksepsi dalam Perkara Hukum di Sidang Putri Sambo?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada Antara News.

Menurut dia, sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin lalu, tim penasihat hukum Putri menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa.

Tim kuasa hukum memohon kepada hakim agar menerima seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

Tim hukum Putri juga meminta hakim memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL dan membebaskan Putri dari tahanan.

SIDANG LANJUTAN PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Apa Itu Eksepsi dalam Kasus Hukum?

Seperti dikutip dari laman mh.uma.ac.id, eksepsi adalah sanggahan atau bantahan pihak tergugat yang mempersoalkan keabsahan formal gugatan dan tidak terkait langsung dengan perkara pokok.

Eksepsi juga bantahan untuk hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yakni jika gugatan yang diajukan bersifat cacat atau terdapat pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkata, yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima.

Setidaknya ada tiga unsur yang terdapat dalam eksepsi antara lain: jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sanggahan. Akan tetapi, bantahan tersebut tidak secara langsung terkait pokok perkara. Kemudian, memiliki tujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan rencana terhadap Brigadir Yosua hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim PP Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati seperti dikutip Antara News.

Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, jaksa meminta tetap melanjutkan pemeriksaan Putri berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Jaksa juga meminta Putri tetap ditahan.

Setelah pembacaan eksepsi itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya