tirto.id - Istilah Cawapres Give Away trending di platform sosial media X atau Twitter sebagai ekspresi ketidakpuasan publik atas Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Hingga berita ini ditulis pukul 14.00 WIB, kata “Cawapres Give Away” sudah dicuitkan pada platform sosial media X sebanyak lebih dari 10,8 ribu postingan. Isi dari postingan tersebut hampir senada yaitu mengkritik Gibran yang memutuskan untuk maju sebagai Cawapres.
“Demi memuluskan jalan untuk Cawapres Give Away, segala cara untuk membungkam terus dilakukan!” tulis pengguna akun X @Bams_Jilid2 pada Kamis, 26 Oktober 2023.
“Kita sampai pada suatu masa di mana untuk bisa menjadi polititisi & calon pemimpin di negara ini, gak perlu umur tua, gak perlu pengalaman yg panjang, gak perlu prestasi yang mentereng. Menjadi Cawapres Give Away. CUKUP JADI ANAK PRESIDEN,” tulis pengguna akun X @TheLadyJoker pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gibran diumumkan sebagai cawapres untuk Prabowo ke hadapan publik pada Minggu, 22 Oktober oleh Prabowo sendiri didampingi dengan para petinggi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Secara final dan konsensus, sepakat mengusung Prabowo sebagai capres dan saudara Gibran menjadi calon wakil presiden dari Indonesia maju," ucap Prabowo di kediamannya, Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Apa Itu Cawapres Give Away?
Istilah Cawapres Give Away adalah sindiran yang diberikan oleh netizen untuk menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Julukan itu disematkan oleh netizen untuk Gibran merujuk kontroversi yang menyelubungi pencawapresannya, khususnya mengenai keputusan hasil uji materi batas usia minimal capres-cawapres yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin, 16 Oktober 2023.
Pada keputusan itu, MK mengubah klausul “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Perubahan regulasi itu secara otomatis membuat batu sandungan utama Gibran terkait usia tesingkir, dia yang saat ini belum genap berusia 40 tahun namun sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta bisa bertarung dalam Pilpres 2024.
Dugaan akan majunya Gibran sebagai Cawapres Prabowo ternyata benar adanya, sebab selang tiga hari sebelum penutupan pendaftaran pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau satu pekan usai putusan MK, Gibran diumumkan sebagai cawapres Prabowo.
Skenario ini kemudian membuat tidak sedikit yang beranggapan bahwa keputusan uji materi itu tidak lain merupakan karpet merah yang sengaja dipersiapkan agar Gibran bisa maju sebagai Cawapres.
Tudingan permainan relasi kuasa pun tidak bisa dielakkan, sebab seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan Paman dari Gibran atau ipar dari Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menuding ada skenario besar di balik putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi usia capres-cawapres. Mu'ti mengaku tidak terlalu kaget dengan keputusan itu karena ada unsur lain di luar hukum yang mempengaruhi putusannya.
"Keputusan MK sudah saya dengar, saya secara personal tidak begitu kaget karena sepertinya sudah ada skenario besar yang pada akhirnya gugatan untuk perubahan itu tidak akan dikabulkan tetapi akan diambil ‘jalan tengah’, yang penting dia punya pengalaman memimpin, itu sudah saya duga sejak lama," kata Mu'ti dalam keterangannya secara daring pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra