Menuju konten utama

Apa Ada Tanggal Merah di Bulan September dan Daftar Libur Nasional

Dalam SKB 3 Menteri, tanggal merah libur nasional hanya ada di bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober dan Desember.

Apa Ada Tanggal Merah di Bulan September dan Daftar Libur Nasional
Ilustrasi Kalender. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Agustus akan segera berakhir dan berganti dengan September. Lantas, apakah pada September 2022 ini akan ada tanggal merah libur nasional seperti pada Agustus 2022?

Berdasarkan SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, pada September 2022 mendatang tidak ada satupun tanggal merah libur nasional. Artinya sepanjang September, libur hanya bisa dinikmati saat Sabtu dan Minggu saja.

Dalam SKB 3 Menteri yang telah disepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2022, tanggal merah libur nasional hanya ada di bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober dan Desember. Lantas, libur nasional tanggal merah paling banyak ada di bulan Mei dengan total lima tangga merah libur nasional.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April lalu, pemerintah juga menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca juga artikel terkait TANGGAL MERAH SEPTEMBER atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya