tirto.id - Pengguna jasa parkir mobil dikenai denda Rp200 ribu di Bandara Internasional Soekarno - Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Pihak PT Angkasa Pura II kemudian meminta maaf atas kondisi itu akibat mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1 rusak.
"Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," kata Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan, Rabu (20/12/2017).
Berdasarkan hasil analisa CCTV mobil tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin 18 Desember pukul 13.30.45 WIB dan keluar pukul 16.22.45 WIB.
Pengemudi kendaraan tersebut seharusnya cukup hanya membayar Rp13.000. Namun, Wikan menjelaskan, meski gate terbuka penumpang tidak mendapatkan tiket tergulung di dalam mesin.
"Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Selain itu kami akan mengevaluasi standar operasional prosedur [SOP],” ujarnya.
Wakan menambahkan, petugas seharusnya memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, pihaknya akan menambah petugas di area parkir.
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Solusi adalah anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero). Selama ini pengelolaan parkir di Bandara Soekarno-Hatta dikelola PT Angkasa Pura Solusi.
Untuk menghindari peristiwa serupa, PT Angkasa Pura Solusi telah melakukan perbaikan mesin dispenser yang rusak tersebut.
PT Angkasa Pura II (Persero) dalam hal ini juga akan meninjau proses, sarana dan prasarana serta besaran denda terkait sistem parkir di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, beredar broadcast via WhatsApp salah satu pengunjung Bandara Soetta mengeluhkan biaya parkir yang selangit, meski tertera baru masuk parkir 2 jam 53 menit.
Saat itu, pengunjung tersebut mengambil karcis namun tidak keluar tiket parkir dalam kondisi palang terbuka. Kemudian kaget ketika keluar terkena denda sebesar Rp200 ribu.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari