Menuju konten utama

Antasari Ucap Alhamdulillah, Grasi Dikabulkan Jokowi

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengucapkan syukur setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang ia ajukan.

Antasari Ucap Alhamdulillah, Grasi Dikabulkan Jokowi
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) disambut Antasari Azhar (kanan) setibanya di tempat acara syukuran kebebasannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (26/11). ANTARA FOTO/muhammad Iqbal.

tirto.id - Mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengucapkan syukur setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang ia ajukan.

Antasari Azhar yang ditemui di Lapas Pemuda Tangerang, Rabu (25/1/2017), mengatakan jika dirinya mengetahui kabar mengenai dikabulkannya grasi tersebut pada siang ini pukul 11.30 WIB.

Ia pun langsung mendatangi Lapas Pemuda Tangerang untuk mengetahui secara pasti mengenai grasi tersebut.

"Alhamdulillah jika grasi itu memang dikabulkan. Ini adalah sebuah hikmah dari upaya yang selama ini dilaksanakan," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman dan dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden Johan Budi.

Keputusan mengenai pengabulan permohonan grasi itu telah ditandatangani Presiden Jokowi dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN (Jakarta) Selatan hari Senin kemarin," kata Johan seperti dikutip Antara.

Menurut Johan, alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi untuk Antasari Azhar karena pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan ke Presiden.

"Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan Budi.

Lebih lanjut Johan menyampaikan, di antara poin-poin dalam Keppres itu adalah pengurangan masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.

Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Tudingan sebagai aktor pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen berkali-kali dia bantah. Banyak yang berharap jika lelaki kelahiran Pangkal Pinang itu berani bersuara atas jeratan kasusnya. Namun Antasari mencoba ikhlas, dia memilih untuk diam.

Baca juga artikel terkait JOKOWI KABULKAN GRASI ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri