tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak ingin mengungkap isi pembicaraannya bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka.
"Mau tahu saja," kata Antasari di Kompleks Istana Presiden RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (26/1/2017).
"Kemarin dari pagi sampai malam saya meladeni rekan-rekan Anda, jadi saya batuk. Jadi, sekarang ini sssstt..." katanya sambil menempatkan jari di depan bibirnya.
Ketika ditanya soal pengungkapan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin yang membuatnya mendekam di penjara selama tujuh tahun, ia juga mengulang aksi menempatkan telunjuk di bibirnya.
"Ssstt... ini kan ngomong, tapi lagi batuk, udah mau tahu saja," jawab Antasari yang langsung masuk ke mobil yang menjemputnya.
Antasari datang menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka sekira pukul 15.30 WIB, didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan keluar sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya dilaporkan, Antasari menemui Presiden Jokowi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dan Pangdam Jaya TNI Mayjen TNI Teddy Lhaksmana juga menemui Presiden.
Iriawan adalah mantan Direktur Reserse Kriminal Umum yang menetapkan Antasari sebagai tersangka kasusnya pada 2009.
"Saya sudah lama tidak update data itu. Nanti, saya tanya dulu ya. Bagaimana kasusnya juga ke penyidik," kata Iriawan.
"Nanti akan saya cek kembali. Tentunya harus ditindaklanjuti, tapi saya belum upgrade. Sabar dulu. Nanti saya akan jelaskan kemudian. Kerjaan saya banyak, banyak sekali. Jakarta ini luar biasa, jadi nanti akan saya sampaikan ke direktorat yang melakukan penyelidikan atau menangani kasus," lanjut Iriawan.
Presiden Jokowi pada 16 Januari 2017 menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permohonan grasi (pengampunan) Antasari yang berisi pengurangan masa hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Keppres itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017. Dengan pemberian grasi itu, Antasari dinyatakan sudah bebas murni.
Antasari Azhar adalah Ketua KPK pada 2007-2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.
Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 ahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya dimentahkan Mahkamah Agung (MA).
Pada 10 November 2016 lalu Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto