Menuju konten utama

Anies Ungkap Kriteria Wakil Gubenur Pengganti Sandiaga

Anies mengaku padatnya acara membuatnya membutuhkan sosok wakil gubernur dengan komunikasi yang luwes.

Anies Ungkap Kriteria Wakil Gubenur Pengganti Sandiaga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno segera ditunjuk. Ia menyebutkan kriteria yang cocok untuk mendampinginya memimpin DKI Jakarta.

“Acara banyak sekali. Kalau ada Bang Sandi, memang tek-tok. Malamnya saya bisa WhatsApp, ‘Bro, ke acara pagi ya’. Dia balas, ‘Siap’,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (20/9/2018).

Menurut Anies, komunikasi yang luwes seperti itulah yang ia harapkan dari wakil gubernur baru nantinya. Anies menginginkan agar ia dan mitra kerjanya itu bisa secara leluasa berkomunikasi serta tidak kaku.

Oleh karena itulah, Anies menginginkan sosok wakil gubernur yang all out dan tidak memikirkan hal-hal lain.

Selain menetapkan kriteria sosok yang pekerja keras dan menyelesaikan tugasnya secara tuntas, Anies juga mengatakan bahwa pengganti Sandiaga tidak memandang DKI Jakarta sebagai arena politik, melainkan tempat bekerja untuk membawa perubahan.

Anies mengaku belum ada obrolan serius dengan dua partai pengusungnya, yakni Partai Gerindra dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera).

“Kalau rapat khusus secara formal, belum. Kemarin saya tidak mau menginisiasi karena Keputusan Presiden (Keppres) belum keluar. Kita tunggu saja partai-partai mulai sepakat,” ucap Anies.

Adapun PKS telah mengusulkan dua nama untuk menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Sementara itu Partai Gerindra juga telah mantap mengusung Muhammad Taufik sebagai calonnya.

Saat disinggung mengenai nama-nama yang berpotensi menjadi mitra kerjanya, Anies enggan banyak berkomentar. Ia mengaku baru mau berkomentar apabila sudah ada kepastian nama yang disepakati antara kedua partai.

“Begini, selama masih diungkapkan di media, berarti belum ada arahnya. Tapi kalau nanti sudah tenang, berarti mulai sepakat. Mudah-mudahan tidak lama lagi,” kata Anies.

Mengacu pada Pasal 176 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik atau gabungannya memang berhak mengusulkan dua orang calon wakil gubernur. Usulan tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD melalui gubernur, untuk selanjutnya dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Baca juga artikel terkait PENGGANTI WAGUB DKI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora