tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) baru tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada 12 Februari lalu.
Pergub nomor 18 tahun 2018 itu mengatur tentang proses perizinan baru yang menjadi syarat operasi usaha hiburan dan pariwisata di Jakarta.
Pergub tersebut juga menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 1944 Tahun 1987 tentang Ketentuan Penyelengaraan Pertunjukan Temporer serta Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Menurut Anies, Pergub itu akan memudahkan para pengusaha lantaran memangkas alur perizinan atau pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di birokrasi yang selama ini dinilai terlalu berbelit-belit.
Sebab, jika pengusaha memiliki beberapa jenis usaha seperti hotel, restoran, tempat karaoke, griya pijat, atau spa, maka izin yang diajukan ke Pemprov cukup TDUP induk.
Selain itu, aturan-aturan yang tertuang dalam beleid tersebut juga akan memudahkan Pemprov dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha tersebut.
"Jadi kalau begini bukan pada soal pengawasannya tapi juga pada soal pengurusan izinnya, kepastian usahanya, kemudian tentu saja pada aspek pengawasannya," imbuhnya.
Pelanggaran aturan yang dimaksud antara lain transaksi narkoba, tindakan prostitusi serta mempekerjakan anak di bawah umur.
Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Edy Junaedy juga menyampaikan bahwa Pergub baru itu merupakan turunan sekaligus deregulasi dari Peraturan Menteri Pariwisata No 18/2018 tentang Izin Usaha Pariwisata agar dapat implementasikan oleh pemerintah daerah.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo