Menuju konten utama

Anies Lantik Dua Pejabat yang Sempat Jadi Staf di Pemprov DKI

Anies sempat dilaporkan sejumlah pejabat ke KASN karena ditengarai melakukan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat.

Anies Lantik Dua Pejabat yang Sempat Jadi Staf di Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) memberikan keterangan kepada media seusai mengikuti rapat yang dihadiri Kapolri, Panglima TNI, Menkopolhukam dan Mendagri di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (23/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/18.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik dua pejabat yang sebelumnya dipindahtugaskan menjadi staf, yaitu Adi Ariantara yang sempat menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Sosial dan mantan Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi.

Pada pelantikan yang dilakukan Selasa (25/9/2018) di Balai Kota DKI Jakarta, Adi Ariantara secara resmi diangkat menjadi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, sementara Tri Kurniadi dilantik sebagai Sekretaris BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

“Ini kesempatan untuk membuat kebaruan. Pada kesempatan ini, saudara-saudara memiliki posisi dari nol, dan untuk itu saya harap saudara semuanya memanfaatkan kesempatan ini,” kata Anies saat acara pelantikan, Selasa (25/9/2018).

Pengangkatan kembali dua nama itu diperkirakan sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Anies sempat dilaporkan sejumlah pejabat ke KASN karena ditengarai melakukan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat.

Ditemui seusai acara, Adi Ariantara sempat menceritakan proses yang dilaluinya sebelum mendapatkan penugasan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Adi, ia memang diundang panitia assessment untuk diuji lagi kemampuannya. Adi pun mengaku siap untuk ditempatkan di mana saja.

“Setelah dari Biro Kesejahteraan Sosial, saya menjadi pelaksana teknis fungsional di BPSDM [Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia], terus diangkat lagi di sini. Buat saya di mana saja enggak masalah, karena SK [Surat Keputusan],” ucap Adi.

Ia tidak menampik apabila namanya memang masuk dalam rekomendasi yang diajukan KASN. Akan tetapi, Adi mengaku tidak tahu menahu apabila pengangkatannya kemudian dimaknai sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi pemerintah daerah terhadap laporan KASN.

“Kalau itu tanyanya ke BKD [Badan Kepegawaian Daerah], karena saya tidak tahu. Saya sebagai pelaksana, ada di SK, jadi saya kerjakan,” kata Adi lagi.

Senada dengan Adi, Tri Kurniadi juga mengatakan dirinya saat ini hanya menjalankan perintah saja. Ia mengaku telah bertemu Anies pada pekan lalu untuk diberitahu bahwa ia memperoleh penugasan baru.

“Ini bukan bicara puas enggak puas, tetapi bicara penugasan yang harus dilaksanakan. Karena ini penugasan, ya kami laksanakan,” ujar Tri.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra