Menuju konten utama

Anies Kaji Draft Restrukturisasi PAM Jaya, Palyja dan Aetra

"Jadi saya tidak ingin tempat Pemprov, Balai Kota, jadi tempat tanda tangan tapi kita tidak tahu isi tanda tangannya," ungkap Anies Baswedan.

Anies Kaji Draft Restrukturisasi PAM Jaya, Palyja dan Aetra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Penandatanganan kontrak restrukturisasi antara PAM Jaya, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta batal dilaksanakan hari ini Rabu (21/3/2018). Padahal, agenda tersebut dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di Balai Kota dan undangan telah disebarkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatalan dilakukan lantaran dirinya perlu melihat kembali isi kontrak perjanjian yang akan ditandatangani ketiga perusahaan tersebut. Kepada wartawan, ia menyebut bahwa draft kontrak tersebut baru diterima hari ini.

"Jadi saya tidak ingin tempat Pemprov, Balai Kota, jadi tempat tanda tangan tapi kita tidak tahu isi tanda tangannya," ungkapnya di Kantor Kelurahan Taman Sari, Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti menyampaikan, Direktur PAM Jaya, Erlan Hidayat sempat menandatangani dan meminta agar draft surat tersebut disampaikan kepada gubernur.

"Minta waktu ke Pak Gubernur tapi sepertinya tadi Pak Gubernur sibuk. Draft kontrak nanti dipelajari seperti apa, nanti kami pelajari. Kami kirim ke Pak gubernur," ujarnya saat ditemui di Balai Kota.

Saat dikonfirmasi, Erlan mengaku tak masalah jika penandatanganan restrukturisasi ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Ia menyampaikan, draft tersebut memang perlu ditinjau terlebih dahulu oleh Gubernur lantaran selama ini dirinya belum menyampaikan poin-poin kontrak secara detail.

"Enggak apa-apa lah. Ini proses yang bagaimanapun toh pasti harus saya lewati. Selama ini belum cukup detail aja saya laporkannya," kata dia.

Restrukturisasi tiga perusahaan itu dilakukan dalam rangka menghentikan swastanisasi pengelolaan air bersih di Jakarta. Pada tanggal 25 September 2017, Pemprov juga telah meneken kesepakatan baru dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Balai Kota.

Dalam nota kesepahaman tersebut, kata Erlan, pembahasan restrukturisasi akan meliputi penentuan harga air dan pengambilalihan tugas pengelolaan air baku dan distribusi air ke rumah-rumah warga.

"Jadi selama ini ada empat pekerjaan dilakukan oleh swasta. Kami ambil dari hulu dan hilirnya," ujar Erlan.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora