tirto.id - Direktur Utama PDAM Jaya Erlan Hidayat mengaku belum mengambil keputusan untuk pelaksanaan perintah putusan MA terkait dengan penghentian swastanisasi air di Jakarta. Perusahaan daerah itu masih menunggu perintah dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Erlan juga mengklaim, dalam amar putusan MA bernomor 31 K/Pdt/2017, itu tidak ada poin yang secara eksplisit memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan kontrak dengan kedua mitranya, yakni PT PAM Lyonnaise (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
"Hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan bukan seluruhnya. Artinya, hakim juga tahu ada PP 122 tahun 2015 (tentang Penyediaan Air Minum) bahwa kontrak swasta yang sudah berjalan bisa diteruskan," kata dia dalam Konferensi Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Ketentuan yang Erlan maksud ialah pasal 66 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 122 TAHUN 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Bunyinya ialah, "Pelaksanaan penyelenggaraan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah, dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama."
Selain itu, Erlan menyatakan bahwa, tanpa adanya putusan MA, PAM Jaya telah melakukan nasionalisasi dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka restrukturisasi tertanggal 25 September 2017.
Hanya saja, restrukturisasi itu bukan untuk mengakhiri kerja sama yang telah terjalin hampir dua puluh tahun itu, melainkan lebih kepada langkah awal agar pihaknya dapat kembali melayani masyarakat secara langsung dan mengambil alih pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh PT Palyja dan PT Aetra.
"Jadi selama ini ada empat pekerjaan dilakukan oleh swasta. Kami ambil dari hulu dan hilirnya," kata Erlan.
Empat pekerjaan tersebut antara lain, pengelolaan air baku, penjernihan air baku menjadi air bersih, pengaliran air melalui jaringan pipa yang ada, dan pemasangan pipa ke rumah-rumah di DKI.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan MA soal swastanisasi air di Jakarta.
Menurut dia, segala bentuk keputusan hukum terakhir terkait swastanisasi air perlu ditaati. Namun, dia mengatakan saat ini masih perlu mempelajari salinan dari putusan MA tersebut.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom