tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons banyaknya pedagang hewan kurban jelang Iduladha yang masih berdagang di atas trotoar, di beberapa daerah di Jakarta.
Kendati sudah ada larangannya di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No 46/2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan, ia tetap memberikan diskresi kepada wali kota.
Namun, Anies mengatakan bahwa seluruh trotoar di Jakarta tak sama bentuk dan strukturnya di seluruh tempat. Menurut Anies, trotoar ada yang punya lebar 1,5 meter, namun ada juga yang lebarnya 5 meter.
"Secara prinsip dilarang berjualan [hewan kurban] di trotoar. Karena itu saya berikan diskresi kepada Wali Kota untuk mengatur pelaksanaan sesuai situasi lapangan. Bila Wali Kota dalam pengaturannya enggak ada pilihan, ya dikasih tulisan [penjelasan]. Sudah saya sampaikan ke Wali Kota," kata dia, saat ditanya para wartawan, Jumat (9/8/2019).
Anies juga mengaku sadar, Pemprov DKI Jakarta membangun trotar Jakarta tidak di atas tanah kosong. Maksudnya, pembangunan trotoar Jakarta di eranya di tempat yang sudah ada bangunannya.
"Sudah ada lebar jalannya. Ini yang saya beri diskresi pada Wali Kota mengatur sesuai kondisi," kata dia.
Jika merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) No 46/2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan, di mana poin yang termaktub salah satunya melarang penjualan hewan kurban di atas trotoar yang merupakan fasilitas milik publik.
Pemerintah telah menetapkan Iduladha, Minggu 11 Agustus 2019. Penjualan hewan kurban marak menjelang Iduladha.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali