tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memikirkan nasib para pekerja Alexis yang terancam 'dirumahkan' karena tempat kerjanya ditutup paksa oleh Pemprov DKI.
Menurutnya, karyawan-karyawan Alexis sudah lama mengetahui adanya pelanggaran dan praktek prostitusi di tempat mereka bekerja. Sehingga, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus mereka terima ketika bekerja di tempat tersebut.
"Semua yang bekerja di situ tahu terjadi pelanggaran. Jadi jangan memberikan kesan tidak tahu, lalu jadi korban. Ini kan semua ramai-ramai pelanggaran," ungkapnya usai membuka Musrenbang di Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Anies juga tak memberikan solusi bagi pekerja yang bakal kehilangan mata pencahariannya itu. Ia hanya menyampaikan bahwa cepat atau lambat, tempat-tempat serupa bakal ditutup dan para pekerja yang ada di dalamnya akan mengalami hal yang sama.
"Jadi lain kali kalau memikirkan nasib, ingat, kalau bekerja di sebuah tempat tapi itu ada pelanggaran, maka ini soal waktu saja akan ditindak," imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Penutupan Alexis dilakukan Anies dengan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, perusahaan pengelola Hotel Alexis, pada Jumat, 23 Maret 2018 lalu.
Ada enam jenis TDUP yang sudah dicabut oleh Anies. Di antaranya merupakan tempat karaoke, restoran, live music, serta hotel dan griya pijat. Tempat-tempat itu diberi tenggat 5x24 jam, sejak pencabutan TDUP, untuk melakukan penutupan sebelum Pemprov DKI mengambil tindakan.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso, menilai, penutupan Alexis ya dilakukan Anies merupakan hal yang wajar sepanjang pelanggaran di tempat tersebut bisa dibuktikan. Namun, politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar Pemprov DKI mencari solusi bagi para pekerja yang terdampak penutupan tempat tersebut.
"Pergub itu kan diterbitkan untuk hukum. Dan jika Pergub ini melanggar ketentuan atau melanggar merugikan pihak lain. Masyarakat bisa menuntutnya saja. Saya kira di era demokrasi ini baik pemerintah dan masyarakat berhak untuk lakukan hal-hal yang dianggap perlu dan baik sesuai koridor hukum," ungkapnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra