Menuju konten utama

Anies Baswedan Hadiri Reuni 212 Meski Tak Ada di Agenda Gubernur

Dalam agendanya, Anies hanya memiliki jadwal sore hari, yakni pukul 17.30 WIB

Anies Baswedan Hadiri Reuni 212 Meski Tak Ada di Agenda Gubernur
Umat muslim mengikuti aksi 212 di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2). Aksi yang diikuti ribuan orang itu menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara reuni 212 yang digelar di halaman Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017) pagi. Menggunakan baju koko putih dengan celana bahan berwarna hitam, Anies hadir di tengah-tengah massa usai salat subuh berjamaah.

Kehadiran Anies dalam acara yang digelar Presidium Alumni 212 itu cukup mengejutkan lantaran tidak tercantum dalam Agenda Gubenur yang dipublikasikan.

Dalam agenda yang tercantum di laman beritajakarta.id , mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu hanya memiliki jadwal sore hari, yakni pukul 17.30 WIB.

Di laman berita milik Pemprov tersebut, agenda Anies adalah menghadiri dan memberikan sambutan Perayaan Malam Seni dan Budaya Deepavali Nasional 2017 Serta Menyalakan Pelita Sebagai Simbol Hari Deepavali di Ruang Puri Agung.

Kedua kegiatannya pun berlokasi di tempat yang sama yakni Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, saat ditanya awak media terkait kehadirannya dalam acara tersebut, Anies juga selalu menghindar dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Bahkan, Anies mengakui dirinya telah memberikan izin acara Reuni Aksi 212 di halaman Monas pun baru dua hari lalu, tepatnya pada Kamis (30/11/2017).

Kepada awak media, ia mengatakan bahwa surat permohonan izin itu telah ia terima dari Presidium Alumni 212 sejak pekan lalu.

"Suratnya sudah masuk kira-kira seminggu yang lalu. Kemudian, diberi ACC," ujarnya di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2017).

Hal itu ia lakukan lantaran dirinya telah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan kawasan Monas dan memperbolehkan diadakannya kegiatan keagamaan.

"Saya katakan, pastikan sesuai dengan pergub yang baru," tegas Anies.

Pergub yang ia maksud adalah Pergub Nomor186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional (Monas).

Baca juga artikel terkait AKSI 212 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra