tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memberikan sanksi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menunda-nunda pekerjaannya mulai 2019. Menurut Anies, seluruh pekerjaan yang dilakukan SKPD, termasuk lelang program, harus mulai dilakukan sejak awal tahun.
“Mulai tahun depan, semua yang bisa dikerjakan di awal, kerjakan di awal. Kalau tidak dikerjakan di awal, akan ada sanksinya,” kata Anies di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Meski belum menetapkan sanksi apa yang akan dikenakan, Anies menyebutkan upaya itu dilakukan agar serapan anggaran SKPD tidak berjalan lamban. Ia menilai, pekerjaan yang dilakukan secara konsisten sejak awal tahun bisa menghindarkan SKPD dari pembayaran yang menumpuk pada akhir tahun.
Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan SKPD selama ini berjarak jauh dengan pembayaran yang dilakukan. Oleh karena itulah, serapan anggaran pun jadi terkesan lamban padahal pekerjaan diklaim terus berjalan dan menunjukkan perkembangan.
“Penghitungan serapan anggaran itu kan dari pembayaran, sedangkan yang dibutuhkan masyarakat adalah pekerjaannya jalan. Saya ingin pekerjaan jalan dengan pembayaran yang tidak terlalu jauh,” ungkap Anies.
Berdasarkan tren selama ini, serapan anggaran di SKPD cenderung selalu melonjak di akhir tahun. Berlangsungnya tren tersebut dikarenakan pembayaran acap kali baru dilakukan menjelang akhir tahun, sementara pekerjaan baru dikebut pelaksanaannya mulai semester II.
Tak terkecuali pada kinerja SKPD di tahun ini. Oleh karena tren penyerapan anggarannya yang belum optimal, Anies menilai tingkat serapan anggaran SKPD pada tahun ini tidak akan lebih dari 90 persen.
“Enggak sampai 90 persen. Tahun lalu juga enggak. Mungkin akan sekitar capaian di tahun lalu,” kata Anies.
Serapan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2017 adalah sebesar 83,83 persen. Sementara itu, serapan pada APBD 2018 sampai sejauh ini masih di kisaran 71 persen, dengan total anggaran yang sebesar Rp 83,26 triliun.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno