tirto.id - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati perombakan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, yang salah satunya membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan menyebutkan daftar SKPD yang dirombak.
Pertama, ada pembentukan perangkat daerah baru bernama Dinas Kebudayaan. Dinas ini bertipe A, dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang besar.
"Dinas ini dibuat agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan lokal," kata Sereida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dinilai tidak tepat sehingga dua urusan yang ditangani SKPD itu dipisah.
Bidang kebudayaan, kata Sereida, menjadi dinas terpisah. Sementara bidang pariwisata masuk ke dalam struktur SKPD baru bernama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Selama ini, pariwisata dan kebudayaan beda. Kalau pariwisata lebih cenderung memperkenalkan hasil produksi khas daerah kita, sementara jika digabung dalam Disparbud menjadi kurang fokus," ujar Sereida.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengubah nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi. Alasan dinas itu dirombak karena urusan perindustrian dianggap lebih dekat dengan bidang perdagangan.
Oleh karena itu, Dinas Koperasi, UMKM Serta Perdagangan diubah nomenklaturnya menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Sementara bidang energi dimasukkan dalam struktur dinas lain. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diubah namanya menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Sereida menjelaskan Dinas Perindustrian dan Energi diubah nomenklaturnya karena selama ini beban kerja SKPD tersebut sering tumpang tindih dengan yang lain. Akibarnya kinerja SKPD itu di urusan energi bernilai C.
"Dengan begini, perangkat daerah tersebut diharapkan tidak terjadi duplikasi tugas dan fungsi, serta lempar tanggung jawab atas beban kerja mereka," kata dia.
Ada juga perombakan nama SKPD lain, yakni Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom