Menuju konten utama

Anies Akan Teken Pergub Penetapan UMP 2019 di DKI Hari Ini

Meski diteken hari ini, besaran UMP di DKI Jakarta tetap diumumkan pada 1 November 2018.

Anies Akan Teken Pergub Penetapan UMP 2019 di DKI Hari Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi landasan keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di ibu kota pada Jumat (26/10/2018) hari ini.

Meski diteken hari ini, Anies belum akan mengumumkan angka yang telah ditetapkan. Anies menyebut ia harus menyelesaikan seluruh urusa penetapan UMP itu sebelum Sabtu (27/10/2018) karena ia akan bertolak ke Buenos Aires, Argentina untuk mengikuti Pertemuan U20.

“Saya tanda tangani, tapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1 November 2018. Karena [tanggal segitu] saya tidak berada di sini, maka dikerjakan dulu semuanya,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (25/10/2018).

Ia memastikan pengumuman besaran UMP 2019 di ibu kota akan dilakukan pada 1 November 2018. Anies berkukuh akan mengumumkan besarannya pada saat yang telah ditetapkan.

“Pengumumannya harus 1 November 2018. Saya enggak boleh mengumumkan sebelumnya,” kata Anies.

Meski belum mau membeberkan ihwal besaran angkanya, namun Anies menyebutkan penetapan UMP akan diikuti sejumlah insentif lain guna mendorong kesejahteraan buruh, di antaranya lewat program kartu pekerja.

Program kartu pekerja tersebut akan memberikan subsidi untuk sejumlah keperluan, seperti potongan harga biaya transportasi dan barang, serta pembelian rumah dengan DP 0 persen. Kartu pekerja diberikan untuk buruh yang bergaji UMP hingga yang berpenghasilan UMP plus 10 persen.

“Kartu pekerja ini jangkauannya harus luas. Tapi kalau kami yang menjangkau sendiri tidak akan berhasil, untuk itu kami perlu bantuan dari teman-teman serikat pekerja untuk bekerjasama,” ungkap Anies.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun menyambut baik inisiatif yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Said, kebijakan terkait pembelian rumah dengan skema DP 0 persen dan kartu pekerja itu dapat mengatasi kekurangan dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Tadi disebutkan oleh gubernur, [kebijakan] tidak lagi berbasis wilayah, namun berdasarkan profesinya. Karena yang namanya buruh penerima UMP sampai dengan UMP plus 10 persen enggak mungkin punya kemampuan bisa membeli rumah,” kata Said.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UMP atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra