tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada 104 tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Ia memaparkan ada 36 tenaga kerja di antaranya berasal dari Cina.
"Sebenarnya itu kami sudah bicara dengan pihak-pihak terkait itu kemarin. Jadi, memang datanya ada. kalau enggak, bagainana kamu tahu satu-satu. Angkanya pun ada," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2017).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga sempat menyebutkan jumlah pekerja dari negara selain Cina. Namun, ia enggan menjelaskan apa pekerjaan para warga negara asing tersebut.
"Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakstan 2, ada catatannya nih. Kalau mereka sudah tidak lagi memiliki izin, maka mereka menjadi ilegal. Nah itu urusannya dengan Kementerian Tenaga Kerja," kata dia.
Anies mengklaim mendapatkan data tersebut dari tim yang ia bentuk sendiri dan bukan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dari sanalah, kata dia, keputusan untuk tidak memperpanjang izin Alexis ia ambil di awal periode kepemimpinannya.
"Selama ini tim saya sendiri sudah bekerja dan punya data lengkap termasuk supir-supir taksi yang bekerja, siapa saja yang dari luar kota datang, semuanya ada. Jadi ada, bukan enggak ada, cara masuk gimana, semua ada. Cuma demi kepatutan masa hal-hal seperti itu harus diceritakan detail semua," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memperpanjang izin Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
Menurut Anies, perilaku asusila dan prostitusi di Alexis sudah menjadi rahasia umum dan patut untuk ditutup. Ia menegaskan, dalam kepemimpinannya di ibu kota, ia tidak ingin melihat Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi.
Bahkan, kata dia, meskipun pendapat pajak dari hiburan malam tersebut cukup besar, pelanggaran berupa adanya praktik prostitusi tetap tidak bisa ditolerir.
"Kalau di negeri ini diatur pakai pemasukan, kami enggak punya aturan nanti. kenapa? karena kalau menegakkan aturan ternyata ongkosnya mahal. Kehilangan pemasukan. Gunanya aturan itu untuk ditegakkan. Untuk ditaati," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Edy Junaedi membenarkan adanya warga negara asing yang bekerja di Alexis. Hal itu juga sudah terdaftar dalam perizinan yang diajukan Alexis. "Ada datanya. Tapi kan sebagai apanya kami enggak tahu," ujarnya di Balai Kota.
Namun, dia menekankan bahwa pangkal tidak diteruskannya perizinan Alexis bukan karena pekerja asing melainkan pelanggaran Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Ada Pergubnya tentang usaha pariwisata di Jakarta. Buka tutup, jam operasional. Harus menjaga tata susila, norma-norma kesopanan, tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat," ungkapnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto