Menuju konten utama

Anggota DPRD Paling Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu 
sekitar 28%," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Anggota DPRD Paling Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Kepatuhan anggota legislatif dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih rendah, hal itu diungkapkan dari Catatan Akhir Tahun KPK sepanjang 2017.

"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu

sekitar 28%," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Legislatif hanya sekitar 14.144 yang melakukan wajib lapor LHKPN. Apabila diteliti lebih jauh, kebanyakan legislatif yang tidak melapor adalah anggota DPRD. Tercatat ada 9.732 dari total 13.457 atau sekitar 72,32 persen belum melaporkan harta mereka.

Di peringkat kedua adalah DPD yakni 13 dari 131 atau 9,92 persen. Terakhir adalah DPR, yakni 20 orang dari 552 anggota DPR sebesar 3,62 persen.

Dalam catatan KPK, yudikatif berada di peringkat pertama yang telah patuh melaporkan harta kekayaannya. Sekitar 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor telah melaporkan harta kekayaan mereka selama 2017. Di peringkat kedua diikuti BUMN/BUMD sekitar 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor. Ketiga adalah eksekutif yakni 78,69 persen dari total 252.446 wajib lapor.

KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran penyelenggara negara. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK melakukan inovasi dan upaya menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-LHKPN). Pembuatan LHKPN secara daring dilakukan agar para penyelenggara negara bisa mengisi harta kekayaan dari rumah. Mereka pun tidak perlu melapor ke kantor KPK karena bisa diisi secara online.

Basaria menerangkan, aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/. Aplikasi pun dilakukan efektif mulai tahun depan.

"Efektif mulai 1 Januari 2018 seluruh wajib LHKPN dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya," kata Basaria.

Selain itu, 14 jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan, wajib lapor kini hanya perlu melampirkan satu jenis yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Hal itu cukup disampaikan satu kali saat wajib LHKPN pertama kali melaporkan harta dengan aplikasi e-LHKPN.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri