Menuju konten utama

Anggota DPR Dukung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mendukung langkah Jaksa Agung yang telah menyiapkan eksekusi mati tahap III terhadap terpidana bandar narkoba.

Anggota DPR Dukung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
(ilustrasi) hukuman mati dengan ditembak. Foto/Shutterstock

tirto.id - Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mendukung langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah menyiapkan eksekusi mati tahap III terhadap para terpidana bandar narkoba dan meminta pemerintah untuk tidak ragu mengeksekusi mereka.

"Sebaiknya rencana itu segera dilaksanakan," kata Nasir di Jakarta, Selasa, (10/5/2016), sambil menambahkan bahwa ia juga mendesak agar eksekusi mati tersebut segera dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan Indonesia dalam memberantas narkoba.

Menurut Nasir, hukuman mati para bandar narkoba tersebut penting, terutama guna menegaskan keseriusan Indonesia dalam memerangi narkoba.

"Ini juga untuk meningkatkan moralitas aparat penegak hukum yang selama ini hidup dan mati memberantas narkoba," ujar Nasir.

Politisi PKS tersebut mengatakan, eksekusi mati bandar narkoba ini sangat efektif dalam memberi efek jera.

Menurut Nasir, negara juga harus berdaulat dalam penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan luar biasa di Indonesia seperti narkoba.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga dan pelaksanaannya tinggal menunggu waktu.

"Persiapan, koordinasi, sudah kami lakukan. Tinggal nanti penentuan hari H-nya kapan. Itu yang belum bisa saya putuskan," ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa, (3/5/2016).

Prasetyo tidak menyebutkan faktor yang mengganjal pelaksanaan eksekusi dan dia juga enggan menyebutkan berapa terpidana mati yang akan dieksekusi.

Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak pernah menyatakan menghentikan pelaksanaan hukuman mati dan perang melawan narkoba juga tidak pernah putus.

Baca juga artikel terkait NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara