Menuju konten utama

Anggaran Pendidikan 2019 Naik Rp48,4 Triliun

Perpres Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN 2019 tercatat anggaran pendidikan 2019 sebesar Rp492,555 triliun.

Anggaran Pendidikan 2019 Naik Rp48,4 Triliun
Presiden Joko Widodo bersama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dan para pimpinan ormas Islam lainnya memberi keterangan pers usai pertemuan di Istana Merdeka, Rabu (6/9/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Alokasi anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 mengalami kenaikkan dibandingkan 2018 lalu. Total kenaikan anggaran yang telah disejuti presiden Joko Widodo sebesar Rp48,4 riliun.

Berdasarkan keterangan yang dilansir di laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian APBN 2019. Dalam lampiran Perpres tersebut tercatat anggaran pendidikan 2019 sebesar Rp492,555 triliun.

Alokasi anggaran ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN 2018 alokasi sektor pendidikan sebesar Rp444,131 triliun.

Artinya anggaran sektor pendidikan pada 2019 mengalami kenaikkan sebesar Rp48,4 triliun.

Untuk alokasi anggaran pendidikan 2019 sebesar Rp492,555 ini dibagi atas tiga kelompok pos anggaran. Di antaranya adalah anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp163,089 triliun; anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa Rp308,375 triliun; serta anggaran pendidikan melalui pembiayaan sebesar Rp20,990 triliun.

Anggaran pendidikan melalui belanja pemerinta pusat itu terdiri atas anggaran pendidikan pada kementerian negara/lembaga (K/L) sebesar Rp153,726 triliun, dan anggaran pendidikan pada bagian anggaran bendahara umum negara sebesar Rp9,363 triliun.

Untuk anggaran pendidikan pada K/L terbesar di Kementerian Agama sebesar Rp51,896 triliun, disusul Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Rp40,210 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp35,993 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp6,566 triliun, Kementerian Perhubungan Rp3,559 triliun, Kementerian Ketenagakerjaan Rp2,950 triliun, Kementerian Keuangan Rp2,711 triliun, dan Kementerian Perindustrian Rp2,323 riliun.

Adapun anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa di antaranya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp56,867 triliun, Bantuan Operasional Sekolah Rp51,226 triliun, Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Rp4,475 triliun, Tunjangan Khusus Guru PNSD di daerah khusus Rp2,306 triliun, dan otonomi khusus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp5,014 triliun.

Sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui pembiayaan sebesar Rp20,999 triliun, terdiri atas Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp20 triliun, dan dana abadi penelitian sebesar Rp990 miliar.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Irwan Syambudi