Menuju konten utama

Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara

Politisi PAN Andi Taufan Tiro dituntut 13 tahun penjara dalam kasus proyek Kementerian PUPR di Maluku. Jaksa juga menuntut hak politik Andi dicabut selama 5 tahun.

Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/3). Anggota Komisi V DPR nonaktif dari Fraksi PAN tersebut dituntut JPU KPK dengan pidana penjara 13 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulang kurungan. Selain itu, jaksa menuntut hak politik Andi Taufan dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan pidana pokok.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Andi Taufan Tiro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Jaksa menilai mantan Ketua Kelompok Fraksi F-PAN itu terbukti menerima uang sejumlah Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.

Selain itu, Andi juga diduga menerima 101.807 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Hengky Poliesar selaku Direktur Utama PT Martha Tehnik Tunggal.

"Terdakwa mempergunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi terdakwa di antaranya untuk membiayai liburan terdakwa beserta keluarga ke 4 negara di Eropa lebih kurang sejumlah Rp600 juta, membeli 1 mobil balap lebih kurang sejumlah Rp350 juta, membeli 2 paket umroh sejumlah Rp400 juta sedangkan sisanya digunakan untuk membiayai operasional terdakwa dalam menjalankan kegiatan-kegiatan politiknya," tambah jaksa Basir.

Seperti dikabarkan Antara, tujuan pemberian uang dari pengusaha itu agar Andi Taufan menyalurkan dana aspirasi DPR dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara senilai Rp170 miliar. Kedua pengusaha juga meminta Andi untuk mengarahkan PT Windu Tunggal Utama dan PT Martha Tehnik Tunggal sebagai pelaksana proyek tersebut.

Kasus proyek jalan di Kementerian PUPR ini menyeret sejumlah nama anggota Komisi V DPR. Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sudah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 26 September 2016.

Sedangkan Anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan pada 10 November 2016.

Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan Komisi V DPR Yudi Widiana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi tersangka pada 24 Januari 2017.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PROYEK PUPR MALUKU atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH