tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulang kurungan. Selain itu, jaksa menuntut hak politik Andi Taufan dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan pidana pokok.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Andi Taufan Tiro terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Jaksa menilai mantan Ketua Kelompok Fraksi F-PAN itu terbukti menerima uang sejumlah Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Selain itu, Andi juga diduga menerima 101.807 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Hengky Poliesar selaku Direktur Utama PT Martha Tehnik Tunggal.
"Terdakwa mempergunakan uang yang diterimanya untuk keperluan pribadi terdakwa di antaranya untuk membiayai liburan terdakwa beserta keluarga ke 4 negara di Eropa lebih kurang sejumlah Rp600 juta, membeli 1 mobil balap lebih kurang sejumlah Rp350 juta, membeli 2 paket umroh sejumlah Rp400 juta sedangkan sisanya digunakan untuk membiayai operasional terdakwa dalam menjalankan kegiatan-kegiatan politiknya," tambah jaksa Basir.
Seperti dikabarkan Antara, tujuan pemberian uang dari pengusaha itu agar Andi Taufan menyalurkan dana aspirasi DPR dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara senilai Rp170 miliar. Kedua pengusaha juga meminta Andi untuk mengarahkan PT Windu Tunggal Utama dan PT Martha Tehnik Tunggal sebagai pelaksana proyek tersebut.
Kasus proyek jalan di Kementerian PUPR ini menyeret sejumlah nama anggota Komisi V DPR. Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sudah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 26 September 2016.
Sedangkan Anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto telah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 2 bulan pada 10 November 2016.
Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan Komisi V DPR Yudi Widiana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi tersangka pada 24 Januari 2017.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH