Menuju konten utama

Ancaman Varian Omicron, DPR: Perlu Belajar Dari Kasus Sebelumnya

Muhaimin Iskandar mendukung keputusan memperpanjang masa karantina bagi WNA atau WNI yang baru datang dari luar negeri.

Ancaman Varian Omicron, DPR: Perlu Belajar Dari Kasus Sebelumnya
Seorang petugas bensin berdiri di samping tajuk berita utama surat kabar di Pretoria, Afrika Selatan, Sabtu, 27 November 2021. Saat dunia bergulat dengan munculnya varian baru COVID-19, para ilmuwan di Afrika Selatan, tempat omicron pertama kali diidentifikasi, berjibaku untuk memerangi penyebarannya di seluruh negeri (AP Photo/Denis Farrell)

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendukung kebijakan pemerintah menutup akses masuk Warga Negara Asing (WNA) guna mengantisipasi ancaman varian baru COVID-19 Omicron. Varian baru tersebut mulai tersebar di beberapa negara selatan Afrika.

"Kita ini sudah dua kali mengalami lonjakan kasus dan itu karena dibawa WNA atau WNI yang baru balik dari luar negeri. Saya kira ini pelajaran, jangan sampai ada anggapan imported cases berisiko kecil, justru membahayakan dan kian memperberat penanganan pandemi," ujar politikus PKB tersebut dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, ia juga mendukung keputusan memperpanjang masa karantina bagi WNA atau WNI yang baru datang dari luar negeri, dari tiga hari menjadi tujuh hari. Serta khusus mereka yang datang dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong menjadi 14 hari.

Upaya mitigasi tersebut tetap perlu dibarengi dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok.

"Pokoknya jangan sampai menyebabkan kasus COVID-19 kembali naik saat libur Nataru. Akibatnya akan berdampak buruk bukan dari sisi kesehatan saja tapi perekonomian jadi tidak berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham resmi akan menolak warga asing yang sempat memasuki atau tinggal di beberapa negara dalam mencegah penyebaran varian COVID-19 Omricon. Namun pemberlakuan penangguhan baru berlaku sejak Selasa (30/11/2021), bukan Senin (29/11/2021).

Mereka yang ditolak adalah dari Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Para WNA tersebut ditolak jika tercatat dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia berada di negara-negara tersebut.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Senin (29/11/2021).

Baca juga artikel terkait VARIAN OMICRON atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari