Menuju konten utama

Ancaman Polisi kepada Para Buzzer Hoax di Pilkada Serentak

Bawaslu dan Polri siap melakukan pencegahan kampanye hitam dalam bentuk hoax yang masuk ke ranah kejahatan siber selama pilkada serentak 2018.

Ancaman Polisi kepada Para Buzzer Hoax di Pilkada Serentak
Ilustrasi hoax media sosial. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Pengawas Pemilu, serta Komisi II DPR mengadakan pertemuan pada Selasa (9/1/2018) di Gedung Rupatama, Mabes Polri. Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan itu membahas perihal kampanye hitam yang bisa juga dalam bentuk berita tidak benar atau hoax.

Hal ini diterangkan oleh Ketu Bawaslu, Abhan saat ditemui oleh awak media seusai pertemuan. Menurutnya, Bawaslu dan Polri siap melakukan pencegahan kampanye hitam dalam bentuk hoax yang masuk ke ranah kejahatan siber. Abhan meyakini bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Bawaslu akan bersikap tegas terkait hal tersebut.

"Langkah konkretnya adalah, black campaign yang misalnya menggunakan media internet, media sosial, dan sebagainya, unit cyber crime akan optimal dan akan berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu. Kalau ada hal yang bisa dilaporkan langsung dan ditindaklanjuti oleh unit siber [kepolisian]," tegas Abhan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali juga memperingatkan akun-akun pendukung pasangan calon di Pilkada 2018 yang sering disebut dengan buzzer, agar tidak menyebar hoax.

Menurutnya, saat pilkada serentak mendatang akan ada tim sukses yang didaftarkan oleh masing-masing peserta pemilu kepad KPU. Meski belum bisa merinci jumlahnya, Zainudin menyatakan bahwa angka tim sukses resmi peserta pemilu itu akan lebih sedikit dibandingkan dengan akun buzzer atau pendukung pasangan calon yang tidak resmi.

Zainudin menduga bahwa akun-akun inilah yang kebanyakan menyebar informasi bohong atau hoax yang juga bisa masuk ke dalam kampanye hitam. Bila tim sukses yang melakukan pelanggaran itu, urusannya akan diserahkan kepada Bawaslu. Namun bila buzzer yang tidak terdaftar mengumbar informasi hoax, dipastikan akan masuk dalam ranah pidana.

"Jika dia tercatat resmi di KPU itu urusannya Bawaslu. Jika tidak, maka urusannya pada polisi," jelas Zainudin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menerangkan bahwa buzzer yang memuat data tidak benar tentu bisa dipidanakan. Meski begitu, polisi akan melihat lebih dahulu motif penyebaran tersebut.

"Kalau untuk menyesatkan, ya itu namanya hoax," kata dia menjelaskan. "Hoax pada Pilkada ya bisa [dipidana] Kan kita ada satgas siber."

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari