Menuju konten utama

Anak Haram Uber

KehadiranUber memporakporandakan tatanan bisnis taksi konvensional. Uber datang dengan filosofi sharing economy, di mana mitra diharap bisa bekerja sambilan memanfaatkan properti kendaraan yang dimilikinya. Tapi apa jadinya, jika ternyata banyak mitra menjadikannya sebagai gantungan hidup?

Anak Haram Uber
Para sopir taksi tersebut menuntut penertiban keberadaan taksi bernomor polisi plat hitam yang melayani penumpang secara ilegal di kawasan Bandara Internasional Kualanamu. Antara foto/Septianda Perdana

tirto.id - Sudah 2 hari Heri (28) tidak pulang ke rumah. Ia adalah mitra Uber, sebuah layanan taksi yang dikendalikan melalui sebuah icon di smartphone. Tunggu dulu…, sesungguhnya ia tidak benar-benar mitra Uber, ia seorang buruh. Karena sesungguhnya, ia hanya mengemudikan mobil yang dimiliki majikan aslinya, tetangganya, seorang pramugari di Pasar Minggu.

Setiap hari ia ditarget setoran Rp300.000 kepada si majikan. Dalam satu bulan, ia harus menyetor untuk 26 hari kerja. Artinya, dalam satu bulan uang yang harus dia berikan Rp 7,8 juta. Pendapatan di luar itu, baru menjadi haknya. “Saya setornya mingguan, karena bos juga kan perlu buat nyicil mobilnya,” katanya pada tirto.id.

Untuk target dan pendapatan itu, Heri rela tidak pulang 2 hari. Ia tidur di mobil, mandi di pom bensin, makan di warteg dengan mata dan jari selalu stand by di atas smartphone setiap waktu. Untunglah, Heri masih membujang.

Senada dengan Heri, ada Purwanto (39). Tapi bapak 2 anak ini lebih beruntung. Majikannya seorang perwira polisi yang berdinas di Sumatera, hanya mewajibkannya menyetor Rp 5,2 juta saban bulan.Toh, tak urung ia tetap menggerundel. “Susahnya, jika ia pulang dan pakai mobil selama di Jakarta, besar setoran tetap saja sama.”

Ketika Travis Kalanick dan Garrett Camp mendirikan Uber tahun 2009 lampau, sesungguhnya mereka tak bicara soal bisnis taksi, tapi sharing economy melalui teknologi. Dalam konsep ini, untuk memberikan service ala taksi tak perlu harus mendirikan dulu perusahaan taksi yang harus memiliki kendaraan, pool, tim mekanik dan tim manajerial. Makan tempat makan tenaga.

Sharing economy memanfaatkan kepemilikan yang sudah ada. Daripada mobil (dalam hal ini objek yang menjadi fokus Uber) - yang sudah dimiliki banyak orang dalam posisi idle, tidak produktif, bukankah lebih menguntungkan jika resources itu di-share untuk dimanfaatkan orang lain yang membutuhkan. Uber lah yang bertindak sebagai fasilitator layanannya.

Uber memilih kata yang tepat untuk menggambarkan ide yang mereka tawarkan sebagaimana yang tertera dalam website mereka: Earn cash with your car. No office No boss.

Konsep ini langsung mendapat sambutan hangat dari konsumen di seluruh dunia, tapi sebaliknya bagi perusahaan taksi konvensional, itu membuat mereka serasa kebakaran jenggot. Domain bisnisnya terganggu. Uber menjadi disruptive company yang merusak tatanan bisnis yang sudah mapan.

Tak heran, di banyak kota di dunia, Uber menimbulkan kehebohan. Sebagian melarang, sebagian membolehkan dengan syarat tertentu.Tak terkecuali di Jakarta. Urusan Uber cukup membuat pusing Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan. Keduanya berpolemik dengan Menkominfo Rudiantara, yang berujung pada turun tangannya Presiden Joko Widodo yang memang cenderung pro perkembangan industri kreatif dan teknologi.

Tapi abaikan persoalan disparitas bisnis dan regulasi, kembali pada filosofi Uber. Karena sifatnya adalah sharing, awalnya, Uber tidak pernah mengharapkan mitra-nya menjadi full time driver. David Plueffe, Chief of Advisory Uber, mengatakan dalam TechCrunch Distrup Conference di New York, Mei 2016, “Jika Anda menerima order hingga 8-9 kali (setiap hari), dan itu sudah mengambil banyak waktu Anda, sesungguhnya itu sudah seperti pekerjaan tetap. Itu bukan lagi ride-sharing.”

Begitulah. Sejauh ini, filosofi tersebut cukup terjaga. Data Uber di 2016 untuk wilayah Amerika Serikat, menunjukkan 60 persen mitra Uber hanya bekerja kurang dari 10 jam per minggu. Artinya, anggaplah hanya hari kerja, maksimal mitra Uberhanya mengambil jam kerja 2 jam per hari. Itu cocok dengan definisi kerja sambilan.

Studi lain yang dilansir awal 2016, menunjukkan data yang senada. Sebanyak 42 persen mitra Uber bekerja kurang dari 15 jam seminggu, 35 persen antara 16 sampai dengan 34 jam seminggu, dan hanya 7 persen yang bekerja lebih dari 50 jam seminggu.

Di Indonesia, Uber datang sejak Juni 2014. Jakarta adalah kota pertama, dan ini sah-sah saja. Dari perhitungan yang disarikan dari pernyataan Komisaris Bluebird, Noni Sri Ayati Purnomo, di Indonesia ada sekitar 300.000 permintaan layanan taksi setiap hari. Tentu saja, mayoritas dari demand itu ada di Jakarta.

Di Indonesia, data soal proporsi pengemudi Uber sambilan vs full time tak muncul di atas kertas. Data itu ada di lapangan. Kita, konsumen lah yang menemukan mereka. Jika bertemu pekerja sambilan, Anda bisa saja mendapat driver seorang pengacara atau akuntan yang hendak pulang dari kantor. Jika yang sebaliknya, Anda akan bertemu sosok seperti Heri dan Purwanto.

Heri dan Purwanto jelas tidak mewakili apa yang didefinisikan sebagai sharing economy. Majikan mereka yang asli-lah penikmat sharing economy. Heri dan Purwanto tetaplah buruh. Mereka anak haram sharing economy.

Jika menemui mereka, dua hal ini bisa menimpa Anda. Pertama, Jantung Anda bisa berdegup kencang, was-was disupiri oleh orang yang hampir sehari semalam tidak cukup tidur. Kedua, kenyamanan Anda tereduksi karena jadi limpahan ajang curhat. Sharing economy seolah berubah menjadi sharing session.

Baca juga artikel terkait UBER atau tulisan lainnya dari Teguh Budi Santoso

tirto.id - Bisnis
Reporter: Teguh Budi Santoso
Penulis: Teguh Budi Santoso
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti