Menuju konten utama

Amnesty International: 2015 Eksekusi Mati Meningkat Signifik

Amnesty International mengkhawatirkan maraknya eksekusi hukuman mati di belahan dunia. Pasalnya, selama 2015 data yang dilansirnya menunjukan bahwa lebih banyak orang yang dieksekusi mati dibandingkan masa-masa sebelumnya dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.

Amnesty International: 2015 Eksekusi Mati Meningkat Signifik
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Menolak Hukuman Mati membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/16.

tirto.id - Amnesty International mengkhawatirkan maraknya eksekusi hukuman mati di belahan dunia. Pasalnya, selama 2015 data yang dilansirnya menunjukan bahwa lebih banyak orang yang dieksekusi mati dibandingkan masa-masa sebelumnya dalam kurun waktu 25 tahun terakhir.

“Peningkatan dalam eksekusi mati tahun lalu sangat mengganggu. Ini tidak ditemui dalam 25 tahun terakhir di mana begitu banyak orang dieksekusi mati oleh negara-negara di dunia,” kata Sekretaris Jendral Amnesty International, Salil Shetty dalam siaran pers yang diterima Tirto.id, Kamis (7 /4/2016).

Salil menambahkan. “Pada tahun 2015 para pemerintah terus tanpa henti mencabut nyawa orang-orang di atas sebuah premis salah bahwa hukuman mati akan membuat kita lebih aman.”

Menurut dia, hal tersebut merupakan peningkatan dramatis secara global. Peningkatan tersebut sebagian besar disebabkan hukuman mati yang dilakukan Iran, Pakistan, dan Arab Saudi.

“Iran, Pakistan, dan Arab Saudi telah mengeksekusi mati orang-orang dalam tingkat jumlah yang belum pernah ada, sering setelah peradilan yang begitu cacat. Pembantaian ini harus diakhiri,” kata dia menambahkan.

Laporan Amnesty International tentang penggunaan hukuman mati secara global menunjukkan, paling sedikit 1.634 orang diekseksusi mati pada 2015, sebuah peningkatan lebih dari 50% dari tahun sebelumnya dan merupakan angka tertinggi yang dicatat oleh Amnesty International sejak 1989.

Jumlah total ini tidak termasuk Cina, di mana ribuan lebih orang di sana dieksekusi mati. Namun data hukuman mati di negara tersebut diperlakukan sebagai rahasia negara.

Menurut catatan Amnesty International, meski pada tahun 2015 merupakan masa terpuruk karena meningkatnya hukuman mati, namun negara-negara di dunia terus berkomitmen menuju penghapusan hukuman mati. Beberapa perkembangan tahun lalu menawarkan harapan dan menunjukan bahwa negara-negara yang terus menggantungkan dirinya kepada hukuman mati merupakan minoritas yang terisolasi.

Empat negara secara penuh menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukumnya pada 2015 adalah Fiji, Madagaskar, Republik Kongo, dan Suriname. Mongolia juga mengesahkan sebuah kitab hukum pidana menghapuskan hukuman mati, yang akan mulai berlaku pada 2016.

Untuk pertama kalinya, mayoritas negara-negara di dunia, dengan jumlah 102 sekarang telah sepenuhnya menghapuskan hukuman mati. Secara total, 140 negara di seluruh dunia adalah abolisionis dalam hukum atau praktik.

“Tahun 2015 merupakan tahun yang ekstrim. Kita melihat beberapa perkembangan yang sangat meresahkan tetapi juga perkembangan yang memberikan alasan untuk harapan. Empat negara secara penuh menghapuskan hukuman mati, yang artinya bahwa mayoritas di dunia telah melarang penerapan hukuman yang paling mengerikan ini,” ujar Salil Shetty.

Baca juga artikel terkait AMNESTY INTERNATIONAL atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz