tirto.id - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menyampaikan bahwa posisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak, seiring dengan tindakan pemerintah yang terus menggenjot investasi.
"Sekarang ini justru semakin krusial karena, situasinya di lapangan, dengan kebijakan pemerintah rezim ini sangat pro investasi," ujar Rukka dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2019).
"Bahkan ada statement-statement yang mengatakan investasi akan dipercepat, bahkan beberapa kebijakan yang menghambat akan dipotong, justru membuat tingkat ancaman ke masyarakat adat semakin tinggi," lanjutnya.
Rukka pun menjelaskan bahwa tindakan pemerintah saat ini mengancam hak masyarakat adat, misalnya percepatan dan tingginya investasi yang diterima pemerintah. Hal yang paling rentan terjadi, kata Rukka, yakni perampasan wilayah atau lahan milik masyarakat adat.
Sementera itu, saat ini pemerintah belum mengatur ihwal wilayah dan pengelolaan kawasan untuk masyarakat adat. Hal ini tentu membuktikan bahwa pemerintah belum mengakui hak atas masyarakat adat.
"UU ini penting justru untuk memastikan program pemerintah akan berjalan dengan baik, dengan landasan UU Masyarakat Adat," ujar Rukka.
"Kan capek juga kelahi terus di lapangan," lanjutnya.
RUU Masyarakat Adat saat ini kembali masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Partai yang mengusulkannya antara lain adalah Nasdem dan PDIP. Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Sulaeman Hamzah menyampaikan bahwa pihak DPR hendak melakukan sejumlah lobi dengan pemerintah.
"Sampai sekarang DIM [daftar investaris masalah] belum kami terima dari pemerintah, khususnya dari 6 kementerian. Dengan itu, kami juga perlu melakukan lobi terhadap 6 kementerian tersebut," ujar Sulaeman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2019).
"Perlu ada lobi khusus utk memastikan perjuangan kita ini, maka mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa beres, tapi bisa juga molor sampai tahun depan," lanjutnya.
Sulaeman menyampaikan bahwa posisi RUU tersebut adalah carry over atau melanjutkan dari periode sebelumnya. "Posisinya carry over karena itu tidak bahas ulang lagi, dokumen sudah ada," pungkasnya.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika